Gelar Perkara Penganiayaan Korban Anton Nurcahyo

Posted by tribratanewsbantul on 07:17

Kapolsek Kasihan Kompol Supardi didampingi Panit Reskrim Iptu Yan Indah, S.Sos memimpin Gelar Perkara Penganiayaan di Ruang Panit Reskrim Polsek Kasihan, Jalan Bibis 10 Padokan Lor, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Kamis /30/11/2017 pukul 13.00 wib.

Kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Ringroad Selatan Dusun Tegelrejo, Tamantirto, Kasihan, Bantul pada hari Rabu /15/11/2017 pukul 16.30 wib dengan korban yaitu Anton Nurcahyo (27) warga Perum Pondok Permai Tamantirto No. A18 Tamantirto Kasihan Bantul.

Gelar perkara adalah suatu upaya berupa kegiatan penggelaran proses perkara yang dilakukan oleh Penyidik dalam rangka menangani tindak pidana tertentu secara tuntas sebelum diajukan kepada Penuntut Umum.

Adapun tujuan dilakukannya gelar perkara oleh penyidik di tingkat kepolisian adalah untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan dan untuk mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara. Dengan dilakukan gelar perkara atas indikasi tindak pidana atas diri seseorang juga diharapkan untuk meminimalisir dilakukannya praperadilan kepada penyidik, dalam hal ini Kepolisian.

Awal mula terjadinya kasus penganiayaan yaitu saat itu korban mengendarai mobil box melintas jalan ringroat barat Tamantirto Kasihan Bantul, tiba-tiba di dusun Gatak ada mobil jenis Sedan Hitam dari arah utara mau putar arah, karena jarak sudah terlalu dekat korban membunyikan klakson mobil untuk memperingatkan namun oleh terlapor malah dibalas dengan klakson yang panjang.

Klakson panjang tersebut tidak dihiraukan dan korban tetap melanjutkan perjalanan namun dibuntuti oleh tersangka dari arah belakang. Kemudian tersangka menyalibnya sambil mengucapkan kata-kata kotor dan memerintahkan korban berhenti.

Setelah korban berhenti, tersangka langsung memukul korban mengenai pipi kanan, dada sebelah kanan dan lengan kanan dan merampas HP korban kemudian kabur.

Kemudian korban menelpon Hpnya yang dirampas tersebut dengan HP milik Saksi Aryo Pamungkas (40) warga Sumber Agung, Moyudan, Sleman dengan maksud meminta tersangka untuk mengembalikan HP miliknya. Dan akhirnya Hp itu diserahkan ke Polsek Gamping oleh tersangka.

Karena kajadian tersebut korban mengalami luka memar pada pipi kanan, rasa nyeri pada pada lengan dan dada kanan, selanjutnya periksa ke PKU Muh Gamping dan melapor ke Polsek Kasihan.

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/143/XI/2017/DIY/RES BTL/SEK KSH tanggal 15 Nopember 2017, barang bukti  Visum Et Repertum dari RS PKU Muhammadiyah Gamping Sleman, Nomor 1838/KS. 14. 8/XI/2017 dalam gelar perkara diputuskan Tersangka tidak ditahanan di Polsek Kasihan di karenakan dari hasil koordinasi Unit Reskrim Polsek Kasihan dengan Kejaksaan Bantul , yang bersangkutan akan dikenakan tindak pidana tipiring pasal 352 KUHP yang ancaman hukuman kurang dari 5 tahun penjara. (Sihumas Polsek Kasihan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:17

0 komentar:

CB