Curi Sepeda Motor, Warga Cangakan Karanganyar Diamankan Di Polsek Kretek

Posted by tribratanewsbantul on 11:30

Unit Reskrim Polsek Kretek mengamankan tersangka kasus pencurian sepeda motor berinisial AT (18) yang mengaku warga Cangakan, Karanganyar, Karanganyar, Jawa Tengah. Rabu 04 Desember 2018 sekira pukul 01.30 WIB.

Tersangka diketahui melakukan pencurian sepeda motor milik korban Fajar Frendito (16) warga Dusun Bungkus Rt 01,Parangtritis, Kretek, Bantul.

Kapolsek Kretek Kompol Leo Fasak menjelaskan, bahwa tersangka dalam melakukan aksinya sendirian, tersangka hidup sebatang kara dengan tempat tinggal selalu berpindah dari tempat yang satu ketempat atau daerah yang lain.

Sebelum melakukan aksinya tersangka berjalan-jalan dikawasan pantai Parangtritis, menjelang malam hari tersangka meninggalkan pantai Parangtritis dan melanjutkan perjalanan tanpa arah dan tujuan.

Sesampainya didusun Bungkus, Parangtritis, Kretek tersangka melihat dua sepeda motor berada ditempat cucian motor " HILMI "yang saat itu dalam keadaan sepi.

Tanpa berpikir panjang diambilah sepeda motor Honda Beat No. Pol. AB 2027 OK yang saat itu tidak dikunci stang yang ditinggal oleh korban bersama temannya jajan diwarung angkringan yang jaraknya sekira 300 m dari tempat kejadian.

Sesaat kemudian korban Fajar Frendito bersama temannya bermaksud mengambil sepeda motornya, namun sudah tidak ada ditempat semula, kemudian korban bersama teman-temannya mencari sepeda motor tersebut kebeberapa tempat.

Korban Fajar Frendito bersama temannya  melakukan pencarian kearah utara dari tempat kejadian dan menemukan ada seseorang yang menuntun sepeda motornya dan kemudian berteriak "maling" sehingga tersangka tanpa perlawanan ditangkap warga yang dilanjutkan menghubungi Polsek Kretek.

“Dihadapan penyidik, tersangka mengaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut tidak direncanakan dan hanya akan dipergunakan sendiri.” imbuh Leo Fasak.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka AT harus mendekam di sel tahanan Polsek Kretek dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancamannya hukuman penjara kurungan selama-lamanya tujuh tahun. (Humas Polsek Kretek).


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:30

0 komentar:

CB