Kapolres Bantul Tegaskan Permasalahan Aturan Bagi Warga Pendatang Di Karet Pleret Sudah Selesai

Posted by tribratanewsbantul on 08:48

Kapolres Bantul AKBP Sahat Marisi Hasibuan SIK MH menegaskan, permasalahan mengenai larangan bagi warga non-Muslim tinggal di dusun Karet, Pleret, Bantul sudah selesai. Hal itu diungkapkan Kapolres Bantul saat mengunjungi Slamet Jumiarto (42) di rumah kontrakannya dusun Karet Rt 08, Pleret, Pleret, Bantul pada Selasa (2/4/2019) siang.

Seperti diketahui, di media telah viral berita adanya warga pendatang baru yang ditolak saat hendak tinggal di dusun Karet, Pleret, Pleret, Bantul, Yogyakarta karena yang bersangkutan adalah seorang non-Muslim. Warga bernama Slamet Jumiarto dan keluarganya ditolak ketika mengontrak rumah di Rt 08, dusun Karet, Pleret, Pleret, Bantul, DIY.

Dasar penolakan itu adalah karena adanya aturan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kelompok Kegiatan (Pokgiat) tentang persyaratan pendatang baru. Surat Keputusan Nomor 03/POKGIAT/Krt/Plt/X/2015 itu menyebutkan bahwa pendatang baru harus beragama Islam. Akan tetapi Slamet dan keluarganya beragama Katolik dan Kristen, sehingga ia ditolak untuk tinggal di daerah tersebut. Penolakan dilakukan oleh pengurus RT dan diketahui kepala dusun setempat.

Kapolres Bantul didampingi Kasat Binmas AKP Partuti Widiarti SH, Kapolsek Pleret AKP Sumanto SH, Bhabinkamtibmas Desa Pleret Bripka Rofiq DH mengatakan, jika permasalahan ini sudah selesai, dan peraturan tersebut juga sudah dicabut.

"Aturan itu sudah tidak berlaku dan dicabut. Kedepan saya berharap kita di sini toleransi agama. Saya yakin di Jogja tidak ada intoleransi, semuanya toleransi. Kita lihat di sini tadi menjaga hubungan masyarakat," ucap Kapolres Bantul.

Sementara itu, Dukuh Karet Iswanto, S.Ag mengatakan, awal larangan warga non-Muslim tinggal yaitu setelah pembuatan peraturan tersebut disahkan oleh dirinya bersama sekitar 30-an tokoh masyarakat dan agama pada tahun 2015 lalu.

Dasar peraturannya untuk mengantisipasi adanya campur makam antara Muslim dan agama lain. Setelah dibahas, disepakati aturan pelarangan adanya pembelian tanah dan bertempat tinggalnya warga non-Muslim di dusun Karet.

"Mulai hari ini sudah dicabut. Karena melanggar peraturan dan perundangan. Kami sepakat aturan tersebut kami dicabut, dan permasalahan dengan Pak Slamet tidak ada permasalahan lagi," kata dia.

Ke depannya, warga tidak akan lagi mempermasalahkan latar belakang agama maupun suku. Pihaknya ingin semuanya hidup rukun.

Dia mengungkapkan, dari sekitar 540 KK, ada 1 KK yang non-Muslim tinggal sejak lama, dan selama ini tidak ada permasalahan. "Nantinya kami mengikuti aturan yang ada di pemerintahan saja," ucap dia.

Iswanto mengaku, tidak mempermasalahkan jika keluarga Slamet akan tinggal di dusunnya. Namun, pihaknya menyerahkan kepada keluarga tersebut.

Dari hasil mediasi pada Senin (1/4/2019) malam, yang dihadiri Slamet Jumiarto, tokoh masyarakat, tokoh agama, dari Kesbangpol Bantul, Pemerintah Kecamatan Pleret, Pemdes Pleret, Kepolisian Sektor Pleret, Dukuh Karet serta Ketua Pokgiat telah menghasilkan kesepakatan. Salah satunya adalah mencabut peraturan diskriminatif itu.

"Yang terpenting bagi saya, peraturan tersebut sudah dicabut. Saya menghimbau agar aturan-aturan seperti itu tidak terjadi di desa-desa lain, dan mohon kiranya pemerintah Kabupaten Bantul maupun Provinsi DIY menindaklanjuti supaya tidak terjadi hal yang serupa," ucap Slamet Jumiarto.

Ia juga berharap, kedepannya Yogyakarta senantiasa kondusif, tidak ada istilah cap atau perlakuan intoleransi. "Dan saya yakin Yogyakarta selalu damai, penuh dengan persatuan dan kesatuan", imbuhnya.

Slamet bercerita, pasca-viralnya kasus tersebut, banyak kolega menawarkan rumah untuk ditinggali. Namun, warga asli Semarang, Jawa Tengah, ini masih akan berpikir apakah tetap tinggal ataupun pindah ke lokasi lainnya.

"Tetangga di sini baik semua, bahkan yang tidak kenal, setelah peristiwa ini ramai dibicarakan, menyapa dan jadi mengenal saya," pungkasnya. (Humas Polsek Pleret)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:48

0 komentar:

CB