
Saksi Ismiyatun (42) yang merupakan Istri korban menjelaskan kronologis singkat kejadian yaitu pada hari Sabtu, (13/4/2019) pukul 16.00 WIB, korban memulai mengoven kayu jenis Jati 1 kubik dan kayu jawa 3 kubik berbentuk papan dan balok. Selanjutnya keesokan harinya sekira pukul 09.30 WIB saksi melihat diatas gudang open mengeluarkan asap yang mengepul keatas.
Melihat hal tersebut kemudian saksi menghubungi korban yang saat itu sedang bergotong royong di rumah tetangga membongkar tenda manten. Setelah korban pulang langsung mengecek sumber asap dan mendapati asap bersumber dari kayu di dalam open sudah terbakar.
Melihat hal tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Bambanglipuro dan PBD Kabupaten Bantul. Selang beberapa saat 1 unit BPBD Bantul datang ke TKP dan berhasil memadamkan api tersebut. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut hanya kerugian materiil saja kurang lebih Rp. 15.000.000,-.
Setelah diadakan penyelidikan diperoleh informasi sementara bahwa terjadinya kebakaran tersebut diduga akibat kayu jati yang di oven terlalu kering sehingga mudah terbakar. (Humas Polsek Bambanglipuro)
0 komentar:
Post a Comment