Pelaku Penipuan Cek Palsu Ternyata Residivis, Baru Beberapa Bulan Keluar Penjara

Posted by tribratanewsbantul on 12:00

Salah satu pelaku penipuan dengan modus membayar handphone dengan cek palsu di sebauah konter di daerah Dongkelan Bantul berinisial GT (56) warga Tegalsari Surabaya, ternyata seorang residivis. Pelaku pernah dipenjara dalam kasus yang sama dan kasusnya ditangani Polres Sleman.

"GT ini residivis, pernah dihukum satu setengah tahun, baru keluar bulan Desember 2018 lalu. Kasusnya sama persis yaitu penipuan menggunakan cek palsu," jelas Kasat Reskrim polres Bantul AKP Rudy Prabowo di dampingi Kasubag Humas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih di Mapolres Bantul, Jumat (12/4/2019).

Dikatakan Rudy, berdasarkan pengakuan dari tersangka, GT ini awalnya merupakan seorang sales dari sebuah perusahaan penjualan mobil terkemuka di daerah Surabaya. Sebagai mantan sales, pelaku tersebut diakui Rudy sangat mahir meyakinkan para calon korban.

"Seusai keluar dari penjara, pelaku ini tergiur untuk melakukan penipuan lagi," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya seusai keluar dari penjara, tersangka GT kembali tertangkap dengan kasus serupa, penipuan dengan modus cek palsu. Dihadapan penyidik, ia mengaku membeli satu cek palsu pada tahun 2015 dari tempatnya bekerja. Cek tersebut kemudian digandakan oleh rekannya TY menjadi sepuluh lembar.

Lembaran cek palsu tersebut digunakan kembali untuk melakukan penipuan di tiga lokasi. Antara lain di konter handphone di daerah Dongkelan Bantul, pada 3 April 2019. Pelaku berhasil menipu 3 handphone, total kerugian Rp 7,8 juta.

Selang lima hari kemudian, kedua pelaku juga melakukan proses penipuan di konter handphone di daerah Wates Sleman, 4 buah Handphone, total kerugian 6 juta, serta di kota Yogyakarta menipu untuk membeli power bank, voucher dan headset senilai Rp 3 juta.

"Total kerugian di tiga lokasi semuanya sekitar Rp 16-17 juta," ungkap Rudy.

Keduanya berhasil ditangkap polres Bantul pada 10 April 2019 di dua tempat berbeda. GT (56) ditangkap disebuah hotel di wilayah Sleman dan rekannya TY (59) ditangkap di depan sebuah stasiun di Kota Yogyakarta.

"Keduanya orang Surabaya. Sengaja datang ke Yogyakarta untuk melakukan penipuan," imbuh Rudy.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dua helm, satu jaket warna hitam, dan tujuh lembar cek palsu yang masih tersisa. Keduanya dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Handphone hasil penipuan, menurut Rudy sudah dijual oleh para pelaku. Uangnya dibagi dua. Sebagian digunakan untuk trasnportasi, membayar hotel dan sebagian lainnya untuk biaya makan. "Dan ada juga untuk senang-senang," kata Rudy.

Menurut dia, para pelaku nekat melakukan penipuan dengan modus cek palsu, karena tergiur keuntungan dan ingin cepat mendapatkan uang.

Sementara itu dihadapan polisi dan awak media, seorang pelaku, TY mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan kejahatan karena tergiur uang. Handphone dari hasil kejahatan, kata dia dijual kepada temannya di Surabaya. "Uangnya untuk ongkos transportasi, makan dan senang-senang," aku dia. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:00

0 komentar:

CB