Pesan 1.000 Pil Narkoba Secara Online, Warga Wirobrajan Dicocok Polisi

Posted by tribratanewsbantul on 08:41

Pesan 1.000 Pil Narkoba Secara Online, Warga Wirobrajan Dicocok Polisi
STS (32) warga Patangpuluhan WB,3/337 RT 012 RW 002, Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta kini harus meringkuk di tahanan Mapolres Bantul. Lelaki yang tinggal di Perumahan Puspa Indah blok 1,No 1 Karangjati RT.12, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul ini diciduk polisi lantaran kedapatan membawa narkoba. 

Kasat Res Narkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada, Rabu (2/12/2020) ketika dikonfirmasi mengungkapkan penangkapan kasus tersebut berlangsung di Jl Sunan Kudus Rukeman, Kalurahan Tamantirto, Kapanewonan Kasihan, Senin 30 November 2020 jam 11.00 WIB lalu. Penangkapan terhadap tersangka tersebut Berdasarkan informasi dari masyarakat. 

"Satu orang berhasil diamankan sementara satu orang lagi rekan tersangka masih dalam perburuan," ujar Archey, Kamis (3/12/2020). 

Archey mengungkapkan, hari Senin ( 30/11/2020) lalu sekira pukul 10.00 WIB anggotanya mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Kasihan. Kemudian Tim Opsnal unit 1 melakukan penyelidikan di wilayah Kasihan seperti yang dimaksud dalam laporan tersebut. 

Ketika menyelidiki Jl Sunan Kudus Rukeman, tim opsnal mencurigai seseorang yang mengendarai sepeda motor Kawasaki ninja No.Pol AB-6818-CM. Pihaknya curiga karena orang tersebut terlihat membawa bungkusan di tangan kiri.  

"Kemudian anggota Sat Res Narkoba menghentikan dan melakukan penggeledahan," terangnya. 

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan bungkusan yang berisi satu buah toples warna putih berisi 3 (tiga) butir tablet bertuliskan Camlet 1mg Alprazolam dan 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang huruf Y. 

Menurut keterangan pengendara yang bernama SKS, obat tersebut dibeli secara online dan rencana akan digunakan sendiri serta akan diedarkan kepada seseorang bernama Bajang. Hal ini diperkuat dengan adanya chat dari Bajang di no wa milik tersangka. 

"Bajang sekarang kami buru. Kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),"tandasnya. 

Selain meringkus tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah toples warna putih berisi 3 tablet silver bertulis Camlet 1 mg Alprazolam,1000 butir pil warna putih berlambang huruf Y. 1 (satu) buah hp Vivo  dan 1(satu) unit sepeda motor Kawasaki ninja no pol AB 6818 CM.  

Tersangka diamankan sebagai mana dimaksud dalam pasal 62 UU RI NO 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan percobaan untuk penyalahgunaan obat daftar G sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

"Pasal yang disangkakan tersangka adalah Pasal 62 UU RI NO.5 tahun 1997 dan pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009," terangnya.



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:41

0 komentar:

CB