Operasi yang dikuti 15 personel ini melaksanakan kegiatan penertiban kepada masyarakat sesuai Instruksi Bupati Bantul tahun 2021 dengan tetap menerapakan protokol kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut sekaligus dilakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka mendukung Program PSBB yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Bantul,yang berlaku dari tgl 11 Januari 2021 sampai dengan tgl 25 Januari 2021 guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kapanewon Srandakan. (Humas Polsek Srandakan)
0 komentar:
Post a Comment