Bocah Sopir 13 Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka Lakalantas di Banguntapan

Posted by tribratanewsbantul on 11:05

Kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Majapahit Dusun Kanoman Tegal Pasar Banguntapan atau tepatnya di depan RSPAU Dr Hardjolukito memasuki babak baru.

Unit Laka Satlantas Polres Bantul akhirnya menetapkan EHSW (13) sebagai tersangka dalam insiden yang mengakibatkan seorang pengendara motor tewas dan sejumlah pengendara motor mengalami luka-luka.

"Kemarin kita sudah laksanakan gelar perkara dan rekomendasi gelar untuk pengemudi KBM Picanto (EHSW) sudah kita tetapkan tersangka," ujar Kasat Lantas Polres Bantul, AKP Amin Ruwito, Minggu (31/1/2021).

AKP Amin Ruwito mengatakan, dari serangkaian penyidikan tersangka terbukti telah lalai mengemudikan mobilnya yang mengakibatkan kecelakaan tragis itu terjadi. 

Dari keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh petugas bahwa EHSW terbukti lalai saat mengendarai mobilnya.

Lantaran yang bersangkutan masih dibawah umur, maka dalam menangani perkara ini pihaknya mengajukan permohonan pendampingan ke Bapas dan menyiapkan penasehat hukum dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Yogyakarta.

Dalam perkara ini, EHSW disangkakan pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:05

0 komentar:

CB