Dua Pembobol Alfamart di Sedayu Berhasil Diringkus Polisi

Posted by tribratanewsbantul on 14:00

Dua pelaku pembobol Alfamart Jalan Wates km 13 Tonalan Argosari Sedayu berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sedayu yang diback up Tim Opsnal Polres Bantul..

"Jadi pelaku yang kita amankan jumlahnya ada dua orang, keduanya merupakan residivis kasus yang sama," kata Kapolsek Sedayu Kompol Ardi Hartana, didampingi Kasubbag Humas Polres Bantul Iptu Sumaryata dan Kanit Reskrim Polsek Sedayu AKP Muji Suharjo di Mapolsek Sedayu, Senin (25/1/2021).

 Dijelaskan, aksi pemboloan itu dilaporkan pegawai Alfamart bernama Andini pada tanggal 18 Januari 2021.

Saat dirinya masuk kerja sekitar pukul 06.30 WIB, ia mendapati plafon toko tempatnya bekerja dalam keadaan telah jebol. Selanjutnya ia memeriksa ke dalam dan menemukan beberapa slop rokok serta beberapa barang lainnya telah hilang.

Atas laporan ini, Unit Reskrim Polsek Sedayu kemudian melakukan olah TKP bersama pertugas Inafis Sat Reskrim Polres Bantul. Termasuk memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko maupun yang ada di sekitar TKP.



Petugas juga memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui aksi pencurian tersebut.


Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 04.00 WIB di daerah  Mlati, Sleman Tim Opsnal Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Sedayu dipimpin oleh Iptu Supriyadi dan AKP Muji Suharjo berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS (31) saat sedang tidur di rumahnya di Sumberadi Mlati Sleman. Keesokan harinya, petugas berhasil mengamankan SA (38) warga Margoagung Sayegan Sleman. 

“Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pembobol Toko Alfamart tersebut,” kata Kompol Ardi.

Barang bukti yang turut diamankan adalah dua unit sepeda motor milik pelaku, gunting, karung, obeng, HP dan enam slop rokok berbagai merk. Sementara untuk sebagian barang yang lain telah dijual ke penadah.

“Total kerugian ditaksir mencapai Rp 18 juta,” tambahnya.

Dihadapan petugas keduanya mengaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat dinding belakang lalu menjebol plafon. Sementara untuk motif, mereka mengaku karena sedang tidak punya uang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:00

0 komentar:

CB