Polisi Tangkap Pelaku Aborsi di Kasihan, Motifnya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Posted by tribratanewsbantul on 14:44

Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang ditemukan di sebuah kamar kos di Kasihan Bantul beberapa waktu lalu.

Diketahui bahwa bayi tersebut merupakan korban aborsi yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi SH MH melalui Banit PPA Sat Reskrim Polres Bantul Aipda Musthafa Kamal SH, Jumat (1/1/2020) mengatakan, seorang wanita berinisial DDT (22) warga Petanahan Kebumen Jawa Tengah ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait peristiwa penemuan jasad bayi di sebuah kamar kos di di Jalan Bugisan  Selatan No. 7 Tegal Senggotan RT 01 Tirtonirmolo  Kasihan Bantul, pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 lalu.

Baca juga : Penemuan Mayat Bayi di Kamar Kos, Polisi Turun Tangan

Pelaku diamankan polisi setelah mendapatkan perawatan di RSIA Ummi Khasanah Bantul karena mengalami pendarahan saat melahirkan bayinya secara paksa.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaborsi janinnya dengan cara meminum obat Cytotex pada hari Minggu tanggal 27 Desember pukul 01.00 dini hari. Janin berhasil dikeluarkan pada siang harinya pukul 13.00.

Pelaku yang mengira bayinya sudah dalam keadaan meninggal karena tidak bergerak, lalu menutupinya dengan selimut.

Setelah berhasil mengeluarkan janinnya, ternyata wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu ini mengalami pendarahan. Ia lantas meminta tolong kepada temannya sesama penghuni kos. Ia juga sempat memanggil tukang pijat online. Namun karena kondisinya semakin lemas kehabisan darah, ia kemudian dibawa ke sebuah klinik bidan praktek. Tak kunjung membaik, pelaku kemudian dirujuk ke RSIA Ummi Khasanah Bantul untuk mendapatkan perawatan.

Pemilik kos dan penghuni kos lainnya tidak mengetahui bila pelaku yang mengalami pendarahan tersebut akibat melakukan aborsi. Merasa curiga dengan bau yang menyengat, pemilik kos kemudian membuka paksa kamar pelaku. Dia lantas menemukan bayi laki-laki yang ditutup dengan selimut di atas tempat tidur. Dan saat ditemukan, sudah dalam keadaan meninggal dengan tali pusar masih ada di atas tempat tidur. Temuan tersebut kemudian dilaporkannya ke polisi.

Dari hasil otopsi oleh Rumah Sakit Bhayangkara terhadap jasad bayi tersebut, diperkirakan bayi berusia 8-9 bulan dalam kandungan. Dari pemeriksaan didapatkan tanda kekerasan tumpul berupa luka memar pada pipi dan bibir. Didapatkan juga tanda mati lemas karena dari hasil uji apung paru menunjukkan bayi pernah bernapas.

“Penyebab kematian bayi adalah tersumbatnya jalan napas sehingga mengakibatkan mati lemas (asfiksia),” terang Kamal.

Sementara dihadapakan penyidik, pelaku mengaku mendapatka obat Cytotec yang digunakan untuk melakukan aborsi secara online seharga Rp 1 juta.

Motif pelaku melakukan aborsi adalah karena ia merasa malu hamil tanpa suami. Karena selain berprofesi sebagai pemandu lagu, ia juga melakukan kegiatan prostitusi online sejak 2018.

“Pelaku mengaku tidak tahu siapa ayah bayi yang merupakan anak ketiganya tersebut, makanya ia malu dan menggugurkannya,” imbuh Kamal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 194 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 346 KUHP tentang Aborsi.

“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” tutup Kamal. (Humas Polres Bantul)
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:44

0 komentar:

CB