Transaksi Narkoba Di Siang Bolong, Residivis Dicokok Polisi

Posted by tribratanewsbantul on 12:12

TSN (20) warga Selopamioro Imogiri Bantul ini tergolong nekat. Siang bolong, pemuda ini melakukan transaksi narkoba di wilayah Kapanewonan Jetis. Akibatnya ia kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bantul atas perbuatannya tersebut.

Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada SIK mengungkapkan, penangkapan TSN tersebut berkat kerjasama yang baik antara Polisi dengan masyarakat. Hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Perempatan Barongan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul sering digunakan untuk transaksi Narkoba.

"Selanjutnya berbekal Surat Perintah Tugas dari pimpinan maka kami melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujarnya, Minggu (24/1/2021) ketika dikonfirmasi.

Dan sekira pukul 12.15 WIB petugas berpakaian preman melihat ada pengendara motor yang mencurigakan. Karena pengendara motor tersebut beberapa kali mondar-mandir di sekitar Perempatan Barongan dan terlihat mencari sesuatu.

Karena gelagatnya mencurigakan, petugas kemudian membuntutinya dan akhirnya dapat menghentikan kendaraannya di suatu rumah di salah satu padukuhan di wilayah Imogiri, Bantul. Petugas langsung menginterogasi identitasnya pengendara sepeda motor tersebut.

"Ternyata dia adalah TSN,  residivis perkara yang sama (Narkoba)," tambahnya.

Pihaknya langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan. Saat itu ditemukan barang berupa 30 (tiga puluh) butir pil warna putih berlambang Y dan uang Rp 95.000. Uang tersebut ternyata merupakan hasil penjualan pil.

Dalam keterangannya saat diperiksa petugas, TSN menerangkan bahwa satu jam sebelunya telah menjual 30 (tiga puluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada seseorang yang bernama B (inisial). Atas keterangan tersebut anggota opsnal kemudian mendatangi rumah saudara B dan menemukan 24 (dua puluh) butir pil warna putih berlambang Y di dalam rumahnya.

"Selanjutnya tersangka dan saksi beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut," terangnya.

TSN akan dijerat undang-undang psikotropika yaitu penyalahgunaan Obat Keras / Daftar G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:12

0 komentar:

CB