Bawa Gir Saat Nongkrong, 4 Remaja di Bantul Diamankan Polisi

Posted by tribratanewsbantul on 14:41

Polsek Imogiri mengamankan empat remaja yang kedapatan membawa sarung dan gir saat nongkrong di pinggir jalan. Dari empat remaja itu, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Imogiri Kompol Sumanto SH menuturkan, kejadian berawal saat anggota Polsek Imogiri yang sedang melakukan patroli di Pedukuhan Numpukan, Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Imogiri, Kamis (7/4) malam. Sesampainya di bulak Numpukan, polisi mendapati empat orang remaja yang salah satunya tengah memainkan sarung dengan ujung diikat.

Karena diduga mengarah ke tindak kejahatan atau tawuran, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap keempat remaja tersebut. Alhasil, polisi mendapati gir di jok salah satu sepeda motor.

"Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan, hasilnya di dalam jok motor ditemukan dua buah gir yang diikat pakai ikat pinggang dan satu lagi bekas tali tas. Selain itu ada dua sarung dengan ujung yang ditali hingga keras," kata Sumanto saat jumpa pers di Mapolsek Imogiri, Jumat (8/4/2022).

Empat remaja tersebut kemudian digelandang ke Mapolsek Imogiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka berinisial AH (17) warga Purwosari Gunungkidul, AA (16) warga Imogiri, RAP (16) warga Imogiri dan DP (17) warga Ngemplak Sleman. Semuanya berdomisili di Kapanewon Imogiri.

"Semuanya masih berstatus pelajar. Dari pengakuan, gir yang ditali pakai ikat pinggang adalah milik AH dan gir yang pakai tali tas milik RH warga Dlingo," ucap Sumanto.

"Sementara masih kita dalami, kita lacak keberadaannya. Karena dari pengakuan AH, gir itu dititipkan RH kepadanya," imbuhnya.

Menurutnya, AH mengaku membawa gir modifikasi untuk berjaga-jaga.

"Kalau sarung itu untuk permainan dari keterangannya. Kalau gir buat jaga-jaga dari pengakuannya. Jadi bukan menunggu musuh lalu mau tawuran bukan," ujarnya.

Terkait adanya indikasi keterlibatan geng sekolah, Sumanto mengaku tidak ada. Pasalnya keempat orang itu bersekolah di tempat yang berbeda-beda.

"Tidak didapatkan untuk indikasi geng sekolah, tidak ada. Jadi hanya teman main saja itu sepertinya terus nongkrong-nongkrong bareng," ucapnya.

Atas perbuatannya, AH disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951.

"Untuk ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu, AH mengaku tidak ada rencana untuk tawuran dengan kelompok lain. Menurutnya, gir modifikasi itu dia bawa untuk berjaga-jaga karena kerap dikejar sekelompok orang saat melintas di Kalurahan Kebon Agung, Kapanewon Imogiri.


"Tidak (ada rencana tawuran). Saya jujur hanya jaga-jaga, karena kalau pulang malam saya suka dikejar di Kebon Agung," kata AH di kesempatan yang sama.



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:41

0 komentar:

CB