Penimbun BBM Bersubsidi di Bantul Dibekuk Polisi, Begini Modusnya

Posted by tribratanewsbantul on 09:44

Kepolisian Resor (Polres) Bantul berhasil membekuk dua orang diduga pelaku penimbunan BBM  bersubsidi jenis solar. Keduanya merupakan warga Bantul berinisial ISK (35) dan ES (45).

Modusnya, kedua pelaku memodifikasi tanki dua unit mobil agar berkapasitas besar, lalu membeli solar di SPBU untuk dijual lagi.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan, pengangkutan, dan atau niaga BBM subsidi itu berawal dari laporan masyarakat soal kejanggalan pembelian BBM di SPBU Pleret, Bantul. Yakni, ada mobil yang kerap membeli solar saat malam bahkan dini hari secara berulang kali di SPBU tersebut.

"Setelah dicek, Jumat (14/10) pukul 00.10 WIB di salah satu SPBU wilayah Pleret, Bantul, kami melakukan mapping. Terus kami buntuti sampai rumah yang jadi tempat menimbun BBM subsidi," kata Ihsan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (18/10/2022).

Selanjutnya, polisi menggerebek dan menangkap ISK serta ES. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu mobil Mitsubishi Kuda dan satu mobil Isuzu Panther dengan tanki modifikasi.

Polisi juga menyita satu tempat penampung berbahan plastik warna putih yang kosong dan dua tempat penampungan serupa yang berisi BBM subsidi.

"Masing-masing tempat itu berisi 1.000 liter, sehingga total ada 2.000 liter (solar). Kami juga sita pompa, 4 selang, dan SIM yang bersangkutan," ujarnya.

Mengenai modusnya, Ihsan mengungkapkan, kedua pelaku sengaja memodifikasi tanki BBM pada dua mobil itu. "Dari kapasitas 20 liter dimodifikasi menjadi 500 liter," ucapnya.

"Dalam setiap aksi targetnya 1.000 liter. Ini tidak setiap hari, tapi 3 hari sekali. Karena mereka nunggu shift yang jaga petugas SPBU, kasih tips Rp 20-30 ribu agar dilancarkan aksinya," imbuh Ihsan.

Ribuan liter solar itu dijual lagi dengan harga cukup tinggi kepada pelaku industri hingga lokasi proyek.

"Harga normalnya kan Rp 6,8 ribu. Setelah dapat, bawa ke gudang dan dijual per liternya Rp 10-11 ribu dengan sasaran jual tempat industri. Keduanya sudah beraksi 3 bulan, tepatnya saat harga baru BBM itu," kata Ihsan.

UnISK dan ES kini disangkakan Pasal 55 Undang-Undang (UU) No.22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukumannya 6 tahun penjara, denda paling tinggi Rp 60 miliar," ucapnya.

Kedua tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tiga bulan lalu atau sejak adanya kenaikan harga BBM.

"Rp 10-11 ribu jualnya, jadi bisa Rp 30 jutaan untuk sekali jual. Kalau belinya biasanya Rp 200 ribu, terus muter, belinya sampai penuh 500 liter," ucapnya.
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:44

0 komentar:

CB