Bertempat di areal parkir Harmoni Desa Parangtritis Bantul masih berlangsung Sosialisasi Undang Undang Ujaran Kebencian (Hate Speech) serta peletakan batu pertama Gedung sekretariat perwakilan media Bhayangkara Indonesia DIY Biro Bantul, Sabtu, 11-02-2017 pukul 10.00 wib.
Sebagai nara sumber, Kabag Penyuluhan Hukum Mabes Polri Kombes Pol Drs H John Hendry SH MH menyampaikan, ujaran kebencian saat ini sudah merebah dimasyarakat, sebagai contoh yaitu menyebarkan isu isu berupa penghinaan, pencemaraan nama baik, Penistaan agama, Perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, menghasut, penyebaran berita bohong dengan tujuan jahat melalui pembicaraan langsung maupun media cetak, elektronik, jejaring sosial, orasi, pamflet, yang menyebabkan kekacauan dimasyarakat serta negara maka akan diproses menggunakan undang-undang ini.
Hal ini menjadi salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015. Surat tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia.
Dan di DIY, ditempat ini juga kita dirikan gedung sekretariat perwakilan media Bhayangkara Indonesia DIY, agar bisa berguna bagi Polri serta seluruh masyarakat.
Selesai menyampaikan sosialisasi dilanjutkan peletakan batu pertama oleh Kombes.Pol Drs.H. John Henri, SH.,MH, sebagai wujud bahwa di DIY sudah ada gedung seketariat media Bhayangkara. Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan tertib.
Acara dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Kab Bantul R Jati Dewa Brata SH.M Hum, Kapolsek Kretek kompol Salim beserta seluruh Bhabinkamtibmas, Anggota Si kum Polres Bantul Aiptu Tabrani, Lurah Desa Parangtritis bapak Topo, Ket RT sedusun Mancingan,Toga,Tomas danTokoh Pemuda, Pelaku bisnis Onlen Fari Kec. Sewon 10 beserta 50 tamu undangan. (Sihumas Polsek Kretek)
Cegah Ceplas Ceplos Di Media Sosial, Polisi Gelar Sosialisasi
Posted by tribratanewsbantul on 12:16
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:16
0 komentar:
Post a Comment