Polsek Pleret Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Via Facebook

Posted by tribratanewsbantul on 11:39

Petugas Polsek Pleret berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik Tri Purnawan (30) warga Dusun Bojong, Wonolelo, Pleret, Bantul yang terjadi pada Selasa,17 Januari 2017 lalu.

Kapolsek Pleret AKP Tony Priyatno, SH, SIK, Jumat, 24 Februari 2017, mengungkapkan, dalam kasus ini petugas berhasil membekuk dua orang tersangka, yaitu MS (23) warga Pleret, Bantul sebagai pemetik dan DM (16) warga Kulonprogo yang tinggal di Condongcatur, Sleman sebagai penadah. “Keduanya kami amankan pada Kamis, 23 Februari 2017 kemarin,” ungkapnya.

Kapolsek Pleret menambahkan pengungkapkan kasus ini berkat kejelian dari anggotanya. Pasca laporan, petugas Reskrim Polsek Pleret langsung melakukan penyelidikan. Berawal dari penelusuran melalui media sosial disalah satu grup jual beli motor, petugas mendapati sebuah transaksi yang mencurigakan. Yaitu kesepakatan barter sepeda motor Vario dengan sepeda motor Mio yang dilakukan MS dan DM.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ciri-ciri sepeda motor Vario tersebut sama persis dengan Vario milik korban, hanya saja plat nomor kendaraan tersebut sudah diganti,” tambahnya.

MS, sebagai pelaku pencurian menjadi target pertama yang berhasil ditangkap petugas. MS berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Sewon. Saat ditangkap, posisi sepeda motor Vario milik korban sudah berpindah tangan ke DM.

Perburuan selanjutnya diarahkan ke DM. Petugas yang sempat kesulitan melacak keberadaan DM, akhirnya mendapat titik terang setelah yang bersangkutan memposting sepeda motor Vario milik korban di grup jual beli yang sama. Anggota kemudian menyamar menjadi pembeli dan sekaligus meringkus DM beserta barang bukti sepeda motor Vario.

"Kami langsung cek nomor mesin dan nomor rangka, dicocokkan dengan STNK asli ternyata cocok," terangnya.

Dijelaskan Kapolsek, transaksi pertukaran motor antara DN dan MS dilakukan pada Rabu, 18 Januari 2017 sekitar pukul 01.30 Wib di Terminal Condongcatur.  "Motor itu sudah ditukar dengan Mio bodong milik DN ditambah dua buah hanphone," imbuhnya.

Ditambahkan Kapolsek, sebelumnya antara tersangka  MS dan DN tidak saling mengenal. Keduanya bertemu pada saat transaksi tukar-menukar  sepeda motor di Condongcatur itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, MS bakal dijerat dengan Pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun sementara DM akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Adapun kronologi kejadian kasus curanmor tersebut, pada 17 Januari 2017 ketika korban memarkir sepada motor Vario miliknya di Halaman Masjid Al Huda, Bojong, Wonolelo, Pleret dan kunci motornya lupa tidak dicabut. Kemudian oleh korban ditinggal berangkat jagong manten bersama rombongan ke Pathuk, Gunungkidul sekitar pukul 14.00 Wib dengan menggunakan bus. Sekembalinya dari Pathuk sekitar pukul 18.30 Wib keberadaan motor sudah tidak ada di parkiran tersebut. (Sihumas Polsek Pleret)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:39

0 komentar:

CB