Edarkan Uang Palsu, Warga Semutan Ditangkap

Posted by tribratanewsbantul on 13:05

Unit Reskrim Polsek Imogiri menangkap RA (44 tahun), warga Padukuhan Semutan, Desa Jatimulyo, Kecamatam Dlingo saat mencoba mengedarkan uang palsu, Sabtu sore, 11 Februari 2017. RA ditangkap di jalan Imogiri-Panggang tepatnya Padukuhan Siluk, Desa Selopamioro.

Penangkapan ini berawal adanya laporan dari warga adanya peredaran uang palsu, unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas kemudian menyusun strategi untuk melakukan penyanggongan terhadap pelaku yang hendak mengedarkan upal.

Dan benar, saat dilakukan operasi penangkapan sekitar pukul 17.00 WIB ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribuan senilai Rp 30 juta yang ia simpan di bawah jok sepeda motornya lantas digelandang petugas ke Mapolsek Imogiri. (Sihumas Polsek Imogiri


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:05

0 komentar:

CB