
Adapun sasaran yang utama adalah pengendara yang tidak memakai helm pengamanan, knalpot Blombongan, tidak berplat nomor dan lain lainya dengan tujuan untuk mengantisipasi curanmor dan laka lantas khususnya diwilayah Sedayu.
Cara bertindak dalam kegiatan ini yaitu pada saat lampu merah menyala, petugas langsung mendekati pelanggar ataupun yang dicurigai kemudian langsung dilakukan pemeriksaan, apabila kendaraan tidak dilengkapi surat maupun perlengkapan sepeda motor tidak sesuai standart langsung ditilang. Namun kepada pelanggar ringan petugas hanya memberikan teguran saja.
Dari hasil kegiatan ini petugas terpaksa melakukan menilang kepada 7 pelanggar dengan barang bukti 2 unit sepeda motor dan 5 lembar STNK. (Sihumas Polsek Sedayu)
0 komentar:
Post a Comment