Penjual Miras Maut Resmi Sebagai Tersangka

Posted by tribratanewsbantul on 18:23

Seorang laki-laki berinisial SM (33) warga Melikan Lor Gandekan, Kelurahan Bantul ditetapkan sebagai tersangka kasus miras oplosan maut yang merenggut sedikitnya tiga nyawa di Bantul. Selain menyebabkan tiga orang meregang nyawa sia-sia, dua orang lainnya juga masih dirawat di Rumah Sakit dalam kondisi kritis.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo, SH, SIK, Rabu, 8 Februari 2017, dalam jumpa persnya kepada wartawan menjelaskan penetapaan SM sebagai tersangka dalam kasus miras oplosan maut ini telah melalui mekanisme prosedural yaitu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti dan gelar perkara.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim mengungkapkan ketika dilakukan penggeledahan di  rumah SM untuk mencari barang bukti, petugas mendapatkan beberapa botol miras yang telah kosong. Diduga SM telah membuang isinya untuk menghilangkan barang bukti.

Namun petugas tetap berhasil mendapatkan barang bukti cairan miras, dengan cara mengumpulkan sisa-sisa cairan dari setiap botol yang telah dibuang isinya.

“Sisa cairan miras yang terkumpul inilah yang akan kami kirim ke Labfor di Semarang dan diharapkan hasilnya akan keluar dalam waktu satu minggu,” jelas Kasat Reskrim.

Selain mengamankan barang bukti sisa cairan miras oplosan, dari tangan tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa 15 botol kemasan air mineral ukuran 1,5 liter dan 297 gelas bekas minuman Torpedo kosong yang disembunyikan disamping rumah tersangka.

Ketika ditanya bagaimana tersangka mengoplos miras, Kasat Reskrim menjelaskan miras oplosan tersebut diracik dengan komposisi 1 (satu) liter alcohol 90 % + 7,5 liter air galon dan setiap 1 (satu) liter miras yang dioplos ditambah ± 400 ml minuman Torpedo. Setiap 1 (satu) liter alkohol yang diracik bisa menjadi 16 bungkus plastik dan dijual seharga Rp. 20.000,-.perbungkus.

“Jadi SM ini sudah berjualan miras oplosan selama kurang lebih lima bulan,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM kini telah ditahan di ruang tahanan Polres Bantul. “SM kami jerat dengan Pasal 204 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tandas Kasat Reskrim.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga karena menenggak miras oplosan, sebanyak tiga orang meninggal dunia pada hari Selasa, 7 Februari 2017 kemarin. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 18:23

0 komentar:

CB