
Kegitan dihadiri oleh Camat Kasihan Drs. Sambudi Riyanta, Lurah Desa Tirtonirmolo H. Marwan MS, SH., Wakil Ketua BPD Tirtonirmolo, Tim Pendamping Jajaran Pamong Desa, Ketua Karangtaruna, PKK jumlah 58 orang.
Dalam permendes tersebut dijelaskan bahwa penggunaan dana desa tahun 2018 terfokus untuk membiayai program atau kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat desa dan bidang pembangunan desa.
Untuk bidang pembangunan desa, semua kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
Sedangkan, untuk bidang pemberdayaan masyarakat desa, kegiatan dituju untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang ada di desa sehingga desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri. (Sihumas Polsek Kasihan)
0 komentar:
Post a Comment