Pelayanan SIM Keliling Di Polsek Sanden

Posted by tribratanewsbantul on 09:29

Satpas Satuan Lalu Lintas Polres Bantul mengadakan pelayanan perpanjangan SIM keliling di Mapolsek  Sanden, Senin (11/12/2017) mulai pukul 09.00 WIB.

Program tersebut dimanfaatkan warga masyarakat yang akan melakukan perpanjang SIM. Sejak pagi, tampak puluhan warga turut mengantri di depan mobil putih milik Polres Bantul di halaman Mapolsek Sanden.

Bripka Martono sebagai petugas pelayanan SIM Keliling dari Sat Lantas Polres Bantul  menyampaikan kepada masyarakat tentang tata cara dan persyaratan dalam melakukan perpanjangan SIM.

Persyaratan dalam melakukan perpanjangan SIM cukup mudah, pemohon tinggal mengisi blangko formulir perpanjangan SIM dengan membawa fotokopi KTP Elektronik dan fotocopy SIM yang akan diperpanjang, SIM asli, surat kesehatan kemudian membayar biaya administrasi kepada petugas BRI. Setelah itu tinggal menunggu panggilan foto dan SIM langsung jadi.

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp. 80.000 dan biaya perpanjangan SIam C Rp. 75.000 diluar surat keterangan dokter.

Pemohon juga dapat mendaftar secara on line di www.sim.polresbantul.com atau melalui portal sim.korlantas.polri.go.id. Sedangkan untuk jadwal perpanjangan SIM on line bisa dilihat di situs www.tribratanewsbantul.com.

Hari ini petugas SIM Keliling Polres Bantul melayani sebanyak 38 pemohon dengan rincian sebanyak 32 lembar SIM C dan 6 lembar SIM A. Selama pelaksanaan pelayanan SIM Keliling, berlangsung dengan lancar dan tertib hingga selesai pada pukul 11.30 WIB dalam keadaan aman kondusif. (Sihumas Polsek Sanden)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:29

0 komentar:

CB