Diduga Tega Cabuli Anak Tiri, Warga Sewon Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Posted by tribratanewsbantul on 06:00

Seorang ayah tiri berinisial B (32) warga Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, diduga tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, sebut saja bunga (17).

Korban dicabuli ayah tirinya selama belasan tahun sejak bunga masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 5.

Pelaku terancam meringkuk dibalik jeruji besi paling lama 15 tahun. Karena perbuatan kejinya, oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sewon, dia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Kapolsek Sewon, Kompol Paimun mengungkapkan bahwa tersangka dijerat pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas perubahan undang-undang Nomor No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76e (Pencabulan) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Kompol Paimun, Kamis (14/02/2019).

Kompol Paimun mengungkapkan, pihaknya kini masih menunggu hasil visum dokter salah satu rumah sakit di Yogyakarta. Namun demikian, terkait perbuatan pencabulan, tersangka telah mengakui semua perbuatannya.

Diberitakan sebelumnya, B selaku ayah tiri dari bunga (17), bukan nama sebenarnya, telah melakukan pencabulan terhadap anaknya tirinya. Dari hasil penyelidikan, bunga telah dicabuli ayah bejatnya sejak ia duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 5.

Belasan tahun tertekan karena kelakuan sang ayah, baru pada akhir Januari 2019 korban memberanikan diri bercerita ke ibunya. Tidak terima, anaknya mendapat kekerasan seksual, B dilaporkan ibunya, ke Polsek Sewon pada 9 Februari 2019. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 06:00

0 komentar:

CB