
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih dalam keterangan persnya, Kamis (14/2/2019), mengungkapkan, FL yang bekerja sebagai tenaga honorer disalah satu Dinas di Kabupaten Bantul ini diamankan petugas di rumahnya pada Rabu (13/13/2/2019) kemarin dan telah tetapkan sebagai tersangka. Sementara barang bukti yang diamankan petugas adalah satu buah baju dres panjang dan satu buah celana pendek milik korban.
Dijelaskan, persitiwa memilukan tersebut terungkap pada hari Jumat (18/1/2019) lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu ibu korban, S (40), pulang kerja dan mendapati korban sedang menangis. Ketika didekati, S melihat tangan kanan korban seperti terkilir serta terdapat luka lecet. Setelah ditanya, apa yang telah terjadi, korban mengaku jika kemaluannya sakit karena telah dimasuki jari oleh ayahnya.
“Dari hasil pemeriksaan kami, FL diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam kamar dengan posisi di atas kasur,” jelas Rudy.
Oleh S, korban selanjutnya dibawa ke RSUD Panembahan Senopati untuk divisum. Dan dari hasil visum tersebut, terdapat luka pada kemaluan korban. S kemudian melaporkan FL yang sekaligus berstatus sebagai suaminya tersebut ke polisi. Setelah melaporkan FL, S tidak berani pulang ke rumah karena situasi yang tidak memungkinkan. “Saat ini korban bersama ibunya sudah kami tempatkan di rumah aman,” imbuhnya.
Dihadapan petugas, FL bersikeras menolak, apa yang telah dituduhkan kepadanya. Ia mengaku tidak mungkin tega melakukan perbuatan keji tersebut terhadap anak kandungnya sendiri.
“Kami tidak mengejar pengakuan dari tersangka, kami bekerja berdasarkan keterangan korban, saksi dan alat bukti yaitu hasil visum et repertum,” paparnya.
Ditambahkan, korban merupakan anak semata wayang pasangan FL dan S. Sementara dari hasil pernikahannya terdahulu, S telah dikaruniai seorang anak yang telah beranjak remaja.
“Jadi korban selama ini diasuh oleh FL ketika ibunya bekerja dari pagi hingga sore sebagai tenaga pengajar,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FL dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tandasnya. (Humas Polres Bantul)
0 komentar:
Post a Comment