Petugas Gabungan dari Polsek Kasihan, Unsur KPU Bantul, Bawaslu, Kodim Bantul, POL PP Bantul, Dishub Bantul, PPK dan Panwascam Kasihan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kasihan Bantul, Kamis, (04/03/2019) pukul 08.15 wib.
Penertiban dihadiri oleh Erwan Kristanto, SH (KPU Bantul), Denok Panuntun Tri Suci Asmawati, SH. MH (BAWASLU Bantul), Dalmas Sat Sabhara Polres Bantul, Pol PP Bantul, Kodim Bantul, Dishub Kabupaten Bantul, DLH Kabupaten Bantul, Panwascam Kasihan Irma Harjuanto beserta Staf Panwascam Kasihan, Sutrisno Agus Kayun (PPK Kasihan) dan Bhabinkamtibmas desa Tirtonirmolo Brigadir Dwi Nur Wahono serta Bhabinkamtibmas Desa Tamantirto Brigadir Agustinus Sulistiyono, SH.
Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan adalah APK yang dipasang diluar ketentuan, dipasang di luar zona yang ditetapkan dan dipasang di ruang publik yang dilarang termasuk dirambu lalulintas dan LPJU. Penertiban terkait jumlah, lokasi sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017. Pemasangan alat peraga kampaye harus sesuai ketentuan yang telah ditetapkann oleh KPU. Kalau tidak sesuai ketentuan maka Bawaslu akan melakukan penertiban. Tujuanya agar terjaga kebersihan dan ketertiban.
Adapun penertiban APK yaitu diwilayah Kecamatan Kasihan dengan route sepanjang Jl. Mrisi – Jl. Bibis Desa Tirtonirmolo dan Desa Tamantirto, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan berhasil menertibkan ratusan buah APK antara lain Bendera Partai yaitu PDI-P, Berkarya, PBB, PPP, Pan dan partai lainya yang dilepas oleh petugas dan para pemilik sendiri. Kegiatan tersebut selesai pukul 11.00 wib terlaksana dengan aman dan kondusif. (Humas Polsek Kasihan)
Penertiban APK Di Kasihan
Posted by tribratanewsbantul on 08:37
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:37
0 komentar:
Post a Comment