Polsek Sanden Pam Pembekalan Dan Pelatihan Saksi TPS Dari Partai PKS

Posted by tribratanewsbantul on 08:31

Personil Polsek Sanden melaksanakan pengamanan Pembekalan dan Pelatihan Saksi TPS untuk Partai PKS wilayah Gadingsari dan Gadingharjo di halaman rumah H. Jupriyanto, S.Si Dusun Bongos, Gadingsari, Sanden, Bantul, Kamis (04/04/2019) pukul 20.00 Wib.

Kegiatan dihadiri Ketua DPC PKS Sanden Budi Rochmad, H. Jupriyanto, S.Si Caleg DPRD Bantul dari Partai PKS, Dalyanto Raharjo Sekretaris DPC PKS Sanden, Panwascam Sanden, Saksi TPS PKS sekitar 80 orang.

Ketua DPC PKS Sanden, Budi Rochmad menyatakan bahwa PKS sangat serius dalam mempersiapkan saksi di TPS dikarenakan suara di TPS sangat penting dan suara yang didapat merupakan tolak ukur hasil jerih payah tim kampanye. Saksi adalah garda terdepan dalam sebuah pemilu. Saksi bertugas menyaksikan dan mencatat hasil perolehan suara. Apabila terdapat kecurangan ataupun sesuatu yang janggal maka saksi wajib protes atau melaporkan kepada DPC, katanya.

Sedangkan Panwascam Sanden dalam arahannya menyatakan bahwa saksi harus memiliki surat mandat dari partai, serta harus datang lebih awal dikarenakan saksi harus ikut serta dalam menyaksikan pembukaan segel kertas suara. Surat mandat dari partai harus diserahkan ke KPPS. Jangan sampai apabila terdapat kejanggalan dalam surat suara saksi protes diakhir. Satu orang saksi hanya dapat menjadi saksi satu partai. Apabila terdapat keberatan dari saksi maka dapat menulis di form yang telah disediakan dan berkoordinasi dengan KPPS.

Lebih lanjut dijelaskan, hak saksi adalah mendapat salinan sertifikat hasil perolehan suara serta salinan berita acara perolehan suara. Saksi tidak boleh memakai atribut partai yang bersangkutan. Untuk ID saksi akan diberikan oleh KPPS, ujarnya.

Sekretaris DPC PKS Sanden menyampaikan materi pelatihan saksi, diantaranya dalam pelaksanaan tugas saksi harus berkoorsinasi dengan semua perangkat yang ada di TPS supaya tugas dapat berjalan dengan baik, Saksi menyerahkan surat mandat partai paling lmabat sehari sebelum pelaksanaan tugas,Saksi hadir paling lambat 15 menit sebelum pencoblosan dimulai, Saksi memiliki hak mendapat salinan sertifikat hasil perolehan suara serta salinan berita acara perolehan suara dari KPPS, KPPS wajib mencatat keberatan saksi dengan ditandatangi oleh ketua KPPS untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh setingkat diatasnya, Apabila tugas telah selesai saksi menyerahkan hasil ke posko.

Kegiatan pembekalan saksi TPS Partai PKS Sanden berakhir pukul 22.00 Wib berjalan aman dan lancar. (Humas Polsek Sanden)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:31

0 komentar:

CB