Polsek Pleret Bekuk Dua Pelaku Curanmor Berusia Belasan Tahun

Posted by tribratanewsbantul on 09:34

Jajaran Unit Reskrim Polsek Pleret berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih berusia belasan tahun. Masing-masing YAS, 18 tahun warga Sudagaran Tegalrejo Yogyakarta dan DA, 17 tahun warga Kriyanan Wates Kulonprogo.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol AB 2146 CA dan satu unit handphone merk Samsung.

Kapolsek Pleret AKP Sumanto SH,Selasa (23/4/2019) menjelaskan, kedua pelaku ini ditangkap petugas lantaran diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Suwarno warga Kerto Tengah Pleret Bantul. Selain mengambil sepeda motor, kedua pelaku juga mengambil dua unit handphone milik korban.

"Terungkapnya kasus ini setelah petugas melakukan pengembangan laporan kehilangan dan penyelidikan," katanya.

Kapolsek Pleret menjelaskan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari beberapa saksi yang mengetahui kejadian, akhirnya petugas mendapatkan titik terang. Kedua pelaku selanjutnya berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda di wilayah Kulonprogo pada Senin malam, tanggal 22 April 2019.

Sementara dari hasil pengembangan, sepeda motor milik korban berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Pundong.

“Sepeda motor korban berhasil kami amankan dari pemegang terakhir berinisial D warga Srihardono Pundong Bantul,” jelas Kapolsek Pleret.

Saat ini petugas Unit Reskrim Polsek Pleret masih berusaha mengembangkan kasus tersebut. Termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Masih kita kembangkan,” tandasnya. (Humas Polsek Pleret)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:34

0 komentar:

CB