Jalani Sidang, Dua Penjual Miras Ilegal Dijatuhi Denda Jutaan Rupiah

Posted by tribratanewsbantul on 13:28

Dua orang penjual Miras ilegal masing-masing berinisial BJ (48) warga Timbulharjo Sewon Bantul dan SW (35) warga Sitimulyo Piyungan Bantul, yang terjaring dalam operasi pekat oleh Sat Sabhara Polres Bantul menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bantul.

Keduanya terpaksa harus duduk di kursi pesakitan, lantaran kedapatan menyimpan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan surat ijin SIUP MB dari pihak berwenang. Dari tangan BJ petugas menyita barang bukti Miras sebanyak 11 botol ciu dan 2 botol arak. Sementara dari tangan SW petugas menyita barang bukti berupa 2 botol anggur merah, 10 botol anggur kolesom dan 6 botol vodka.

Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Sumanto SH, mengatakan, dalam Sidang Tipiring yang digelar pada Kamis (23/7/2020) lalu, Sat Sabhara menunjuk PS. Kasubnit 2 Unitdalmas Satsabhara Polres Bantul Aiptu Panut Sudiyana, S.H. sebagai Penuntut Umum.

Oleh Hakim Elvi Insiyati SH. MH yang memimpin jalannya sidang, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 34 ayat (1) Perda Kab. Bantul No. 2 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkhohol.

BJ dijatuhi denda Rp 6 juta atau kurungan 7 hari, sementara SW divonis denda Rp 5 juta atau kurungan 7 hari.

Untuk mencegah merebaknya penyakit masyarakat, Sat Sabhara Polres Bantul berkomitmen akan terus menggalakkan operasi penyakit masyarakat, oleh karena itu dihimbau kepada warga masyarakat segera melaporkan ke Polisi apabila melihat peredaran Miras atau adanya Pekat dilingkungannya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:28

0 komentar:

CB