Ketagihan Judi Online, Penjaga Malam Mencuri di Tempat Kerjanya

Posted by tribratanewsbantul on 11:23

Seorang petugas jaga malam di sebuah Kantor Pemerintahan di Kabupaten Bantul, berinisial ETM (24) mencuri di kantor yang ia jaga.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi SH MH mengatakan, pemuda ini nekat mencuri lantaran ketagihan judi online.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara.

“Ketika diperiksa, ETM tak bisa berkutik dan langsung mengakui perbuatannya,” kata AKP Ngadi, Jumat (17/7/2020).

Dijelaskan AKP Ngadi, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian ditempat kerjanya. Dan dilakukan setiap kali ia tugas jaga malam.

Pencurian pertama dilakukan pada Kamis (2/7/2020) sekira pukul 22.30 WIB. Saat itu, ia masuk ke dalam sebuah ruangan dikantor yang ia jaga. Dalam ruangan tersebut, ia mencari barang-barang berharga yang bisa diambil. Akhirnya pelaku menemukan sebuah handphone merk OPPO didalam sebuah laci meja. Ia kemudian mengambil HP tersebut, lalu membawanya pulang saat turun jaga.

Malam berikutnya, Jumat (3/7/2020) sekira pukul 23.00 WIB, ETM melakukan aksi pencurian lagi. Kali ini ia menyasar ruangan lainnya, dan berhasil menggasak satu unit laptop merk HP.

Lalu pada hari Minggu (5/7/2020) sekira pukul 08.00 WIB ETM ia kembali masuk ke ruangan yang pertama. Kali ini ia berhasil menggondol satu unit laptop merk Dell.

Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Satreskrim Polres Bantul untuk membekuk pelaku. Setelah mendapat laporan dari para korban, pada Minggu (5/7/2020) pukul 13.00 WIB, ETM berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Sumberagung Jetis Bantul.

Dari tangan ETM, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Xiaomi dan satu buah tas merk Dell.

Dari pengakuan pelaku, dua unit laptop masing-masing ia jual seharga Rp 2,5 juta dan Rp 2,3 juta, padahal satu unit laptop tersebut harga barunya berkisar Rp 17 juta. Sementara handphone ia jual Rp 900 ribu.

“Uangnya digunakan untuk permainan jodi online,” jelas AKP Ngadi. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:23

0 komentar:

CB