Satresnarkoba Polres Bantul, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan daftar G.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 95 butir obat-obatan daftar G dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan dari obat-obatan tersebut.
Tiga orang tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni SIT, EP dan AHY.
Kasatresnarkoba Polres Bantul, AKP Ronny Prasadana SIK, Jumat (3/7/2020) mengatakan, ketiganya dibekuk pada hari Kamis (2/7/2020) malam di tiga lokasi yang berbeda.
SIT diamankan di tempat kos-nya di daerah Druwo Bangunharjo Sewon Bantul beserta barang bukti pil Trihexyphenidyl sebanyak 45 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp 60 ribu. Kepada petugas, SIT mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari EP.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap EP alias KODOK dirumahnya di daerah Ngestiharjo Kasihan Bantul dan ditemukan barang bukti uang Rp 180 ribu hasil penjualan pil dan sebuah handphone. Dihadapan petugas, EP mengaku mendapat obat-obatan yang dijualnya dari AHY.
Selanjutnya Tim Opsnal bergerak melakukan penangkapan terhadap AHY yang kos di Janten dekat rumah EP. Dari tangan AHY petugas menyita barang bukti 50 butir obat-obatan daftar G dan sebuah handphone.
Ketiga tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Bantul untuk proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Ancamannya dipenjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 milyar,” tandas AKP Ronny. (Humas Polres Bantul)
Home » Ungkap Kasus » Satresnarkoba Polres Bantul Berhasil Ungkap Peredaran Obat Daftar G, Tiga Tersangka Diamankan
Satresnarkoba Polres Bantul Berhasil Ungkap Peredaran Obat Daftar G, Tiga Tersangka Diamankan
Posted by tribratanewsbantul on 16:50
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 16:50
0 komentar:
Post a Comment