Sosialisasi Aturan Baru Penanganan Covid-19 di Balaidesa Gadingsari Sanden

Posted by tribratanewsbantul on 14:36

Bhabinkamtibmas Desa Gadingsari Polsek Sanden, Aipda Mochlis Humaviango, S.Pd mengikuti Sosialisasi Aturan Baru Penanganan Covid-19 di Gedung Kaca Balaidesa Gadingsari, Sanden, Bantul, Sabtu (18/7/2020) jam 08.30 WIB.

Sosialisasi aturan baru penanganan Covid-19 diselenggarakan oleh Satgas Covid-19 Gadingsari bekerjasama dengan Pemerintah Desa setempat. Hadir dalam kegiatan terssbut diantaranya Lurah Desa Gadingsari Mashuri, Satgas Covid-19 Desa Gadingsari, Satgas Covid 19 Dusun se-Desa Gadingsari, Bhabinkamtibmas Desa Gadingsari Aipda Mochlis Humavianto dan Babinsa Desa Gadingsari.

Kegiatan ini diadakan agar para petugas utamanya Satgas Covid-19 Dusun mengetahui aturan baru penanganan covid-19 sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI. Mengutip Peraturan Menteri Kesehatan RI, definisi sembuh covid-19 yaitu, Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang dan gejala berat/kritis dinuatakn ssmbuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan).

Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemerimsaan follow up RT-PCR persisten positif, karena bavian tubih virus covid-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut maka penentuan sembuh berdasarkan hasil asesmen yang dilkaukan DPJP. (Humas Polsek Sanden)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:36

0 komentar:

CB