3 Pelaku Perusakan Mobil Mercy yang Viral di Bantul Berhasil Ditangkap

Posted by tribratanewsbantul on 16:17

Kasus penyerangan dan perusakan mobil Mercedes Benz atau mobil Mercy oleh sejumlah orang di Bantul terus berlanjut.

Terkini, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dan sebagai pelaku perusakan mobil Mercy tersebut.

Saat ini, ketiga orang yang diamankan polisi tersebut telah ditahan di Mapolres Bantul, Sabtu (29/1/2022).

Petugas dari jajaran Polres Bantul pun masih terus melakukan pengembangan untuk mencari terduga pelaku lainnya.

Sementara dari tiga orang pelaku yang diamankan saat ini, dua orang di antaranya adalah merupakan korban Tabrak Lari dari mobil Mercy yang dirusak tersebut.

Dua orang pelaku perusakan mobil dan pengeroyokan yang merupakan korban dalam kasus Tabrak Lari yakni berinisial ATW (22) warga Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah dan MDK (21) warga Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman.

Selain itu polisi juga menangkap seorang kurir makanan berinisial CP (25) warga Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan yang terprovokasi dan turut melakukan perusakan.

Ketiganya diamankan pada Jumat (28/1/2022) malam.

"Atas kasus perusakan ini, kami tidak tinggal diam. Kami melakukan penyelidikan pelaku berdasarkan saksi di TKP,  kami juga mengambil rangkuman video-video yang beredar yang dapat menujukan muka pelaku termasuk CCTV," terang Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, Sabtu (29/1/2022).

Kapolres Bantul mengungkapkan, dalam kasus ini pelaku ATW naik di atas kap mobil dan memukul kap mobil, tersangka juga menendang dan memukul pengemudi mobil.
"Pelaku tidak hanya melakukan perusakan tetapi juga penganiayaan. Motif hasil pemeriksaan karena yang bersangkutan merasa jadi korban Tabrak Lari, kemudian mengejar dan melampiaskannya dengan pengeroyokan dan perusakan," jelasnya.

MDK yang juga merupakan korban tabrak lari juga melakukan perusakan mobil yang mengakibatkan pecahnya kaca mobil.

Sementara tersangka berinisial CP ikut memukul menggunakan plat nomor mobil ke kaca bagian belakang sehingga pecah.

"CP ini bukan merupakan korban Tabrak Lari, dia terprovokasi teriakan maling. Tidak tahu apa-apa, nimbrung ikut melakukan perusakan," kata Kapolres Bantul.
 
"Mohon maaf tidak ada alasan, anda melakukan perusakan tetap kami jerat persangkaan 170 KUHP dan kami akan tahan," imbuhnya.

Adapun pasal 170 KUHP berbunyi, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Saat ini petugas kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus tersebut.

AKBP Ihsan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan termasuk mencari teman-teman dari petugas parkir yang melakukan pengejaran.

Sementara petugas parkir dalam kasus tersebut tidak turut mengejar dan untuk sementara masih berstatus saksi.

"Ini akan terus berkembang, ada indikasi pelaku berjumlah 6 orang lebih," ucapnya.

Kapolres Bantul juga memaparkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Kamis (27/1/2022) tersebut.

AKBP Ihsan menjelaskan bahwa kejadian itu bermula ketika pengemudi mobil bernama GW (40) warga Magelang pada Kamis (27/1/2022) berhenti mendadak di depan restoran cepat saji di daerah Niten, Kapanewon Sewon, Bantul.

Saat itu petugas parkir yang sedang mengatur mobil kaget dan menggebrak kap mobil yang dikendarai GW.

"Pengemudi mobil sempat turun dari mobil dan cekcok dengan petugas parkir tersebut. Saat itu teman-teman petugas parkir datang, pengemudi ketakutan dan melarikan diri," ujar Kapolres Bantul, Sabtu (29/1/2022).

Rombongan teman dari petugas parkir itu pun mengejar GW.

Dalam aksi kejar-kejaran tersebut GW menyerempet tiga pengendara sepeda motor dan akhirnya diteriaki maling.

Pengejaran itu terhenti di simpang empat Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul.

Di sanalah terjadi perusakan mobil Mercy dan pengeroyokan terhadap pengemudi mobil oleh beberapa orang.

"Kasus ini ada dua peristiwa, pertama adalah Tabrak Lari atau laka lantas, sudah kami tangani dan melakukan pemeriksaan pihak yang menabrak maupun yang ditabrak, dalam kasus ini kedua belah lihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Membuat surat kesepakatan, dan penabrak mengganti seluruh kerusakan," papar Kapolres.

"Kemudian untuk peristiwa keduanya lanjutan Tabrak Lari, karena yang merasa ditabrak tidak terima kemudian mengejar pelaku Tabrak Lari, dan beberapa masyarakat ikut terprovokasi karena ada yang meneriakan maling, masyarakat ikut mengejar dan tepatnya di perempatan Tammantirto. Kendaraan berhenti dan di situlah terjadi kasus pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama yang dilakukan oleh beberapa orang yang sebagian sudah diamankan," imbuhnya.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 16:17

0 komentar:

CB