Wanita Spesialis Pencuri di Indekos Mahasiswa Dibekuk Polisi

Posted by tribratanewsbantul on 13:00

Tim Opsnal Reskrim Polsek Banguntapan, Bantul membekuk wanita pelaku spesialis indekos. Tersangka berinisial EP (40) merupakan warga Sangkrah Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah.

Kanit Reskrim Polsek Banguntapan AKP Anar Fuadi mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan Hana Putri Fayza (19) warga Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Mahasiswi UAD tersebut pada (23/1/2022) pukul 17.00 WIB, sepulang dari kuliah, terkejut lantaran pintu indekos dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, sebuah laptop merek Acer beserta charger miliknya lenyap dari indekos.

"Saat pergi korban sudah memastikan jika kunci kamar kos telah terkunci, tapi saat pulang ke kos pada pukul 17.00 WIB. Korban mendapati laptop acer miliknya beserta charger sudah tidak ada didalam kamar. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Banguntapan," terang AKP Anar, Sabtu (29/1/2022).

Selanjutnya menindak lanjuti laporan tersebut tim opsnal dengan diback up unit Jatanras Polda DIY melakukan penyilidikan di sekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut tim opsnal berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 pukul 11.30 WIB, pihaknya menyanggong diduga sebagai pelaku yang akan kembali menjalankan aksinya di salah satu indekos di sekitar kampus UAD.

"Setelah melakukan pengintaian, ternyata benar terduga pelaku itu masuk ke rumah kos-kosannya. Saat melakukan aksinya, dibantu warga personel kemudian menyergap bersangkutan," paparnya

Hasil interogasi awal pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah indekos di sekitar UAD kampus 4, pada 5 Januari dan 21 Januari 2022. Tersangka berhasil menggondol dua buah. Laptop tersebut kemudian dijual di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman dan Solo Jawa Tengah..

:Kami masih melakukan pendalaman kemungkinan ada lokasi lainnya,” jelasnya..

Sementara modus pelaku menjalankan aksinya yakni memastikan indekos dalam keadaan kosong. Setelah dipastikan tak berpenghuni, memulai aksinya dengan cara membuka pintu kos menggunakan berbagai jenis kunci palsu yang memang telah dipersiapkan.

Dalam kasus ini pihaknya juga turut mengamankan barang bukti meliputi sepeda motor matic Scoopy AB 5234 AC, yang dipakai saat melancarkan pencurian, dua buah laptop hasil pencurian serta segepok kunci palsu berbagai jenis.

Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terangnya.
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:00

0 komentar:

CB