Polres Bantul Amankan Seorang Ayah Yang Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Posted by tribratanewsbantul on 17:23

Seorang ayah di Kabupaten Bantul tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Bahkan sang anak menjadi budak pencabulan selama bertahun-tahun yaitu sejak kelas 5 Sekolah Dasar (SD) hingga SMK kelas 10.

Akibat perbuatannya, NY (50) ayah kandung bejat tersebut akan dikenakan pasal adalah 82 ayat 1 jo 76 e ayat 2 UURI 17 2016 tentang Perpu UURI 1 2015 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahu  maksimal 15 tahun.

"Aksinya sudah lama perbuatan cabul ayah kandung kepada anakya baru dilaporan tanggal 3 Januari 2022 lalu," ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK saat jumpa pers, Rabu (5/1/2022).
 
Ihsan menuturkan kasus ini sebenarnya telah bergulir. Berdasarkan pemeriksaan aksi pencabulan tersebut terjadj sejak korban masih kelas 5 SD. Aksi pencabulan tersebut kemudian berulang sampai menginjak kelas 10 SMK.

Berdasarkan pengakuan korban, aksi pencabulan terus berulang ketika kondisi rumah tengah sepi. Ketika korban duduk di Kelas 5 SD, aksi pencabulan sudah terjadi sebanyak lebih dari 5 kali dan menginjak kelas 1 SMP sebanyak 7 kali serta sekarang memasuki sekolah SMK juga masih berulang.

Saat ini, korban sudah berusia 17 tahun dan merasa psikologisnya tertekan sehingga berani melakukan curhat kepada guru BK. Guru BK melanjutkan curhat tersebut diteruskan ke Dukuh dan Bhabinkabtimas setempat.

"Terus berulang. Karena korban tertekan maka korban curhat ke guru BK," papar Ihsan.

Bhabinkambtimas dan dukuh mendatangi rumah pelaku dan membawanya ke Polsek. Dan kemudian dibawa ke Polres untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya ditetapkan terhadap pelaku sebagai tersangka.

"Sekarang sudah kami tahan di Polres Bantul," ungkapnya. (Humas Polres Bantul)
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 17:23

0 komentar:

CB