Terungkap! Motif Pemuda Curi Baterai Hybrid PLTS, Untuk Beli Rokok

Posted by Humas Polres Bantul on 05:41

Kepolisian Sektor (Polsek) Sanden, Polres Bantul menggelar jumpa pers kasus pencurian baterai hybrid Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pantai Goa Cemara, Patihan, Gadingsari, Sanden Bantul.

Jumpa pers yang digelar di Mapolsek Sanden ini, petugas menghadirkan tersangka RA (22) secara langsung.

Terungkap, motif warga Lendah Kulon Progo ini melakukan aksi pencurian demi untuk membeli rokok.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan melalui Kapolsek Sanden, AKP Haryanto mengatakan kejadian itu terjadi pada Jumat (25/11/2022) sekira pukul 21.00 WIB. Terungkap bermula dari beberapa orang pengurus Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Goa Cemara akan memasang kamera CCTV (Closed Circuit Television) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).


Pemasangan kamera CCTV itu karena pada Rabu (23/11/2022), diketahui ada tujuh buah baterai hybrid berbentuk balok yang memiliki bobot sekitar 75 kilogram tersebut raib. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi terjadinya aksi pencurian lagi, pengurus Pokdarwis Pantai Goa Cemara berinisiatif memasang kamera CCTV di sekitar rumah hybrid.

Namun demikian ketika akan memasang kamera CCTV, salah seorang pengurus terkejut karena menjumpai ada tiga buah baterai hybrid tergeletak di bawah pohon ketela ditutupi dedaunan. Merasa curiga baterai tersebut sengaja disembunyikan oleh seseorang, mereka kemudian berinisiatif melakukan pengintaian.

"Karena curiga ada baterai tergeletak, sementara sebelumnya ada yang hilang, mereka kemudian melakukan pengintaian, dan setelah ditunggu ternyata benar, dia itu datang ngambil baterai," ujar Kapolsek Sanden, AKP Haryanto didampingi oleh Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnaya, saat jupa pers, Jumat (2/11/2022).

Setelah ditangkap, lanjutnya, warga lantas menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Sanden untuk diproses hukum. Sementara itu dari pemeriksaan, pelaku mengakhiri telah mengambil tujuh baterai hybrid pada Rabu (23/11). Baterai itu kemudian dijual ke pengepul rongsokan di wilayah Kulon Progo dengan harga antara Rp 400 ribu hingga Rp 650 ribu. Kapolsek menyebut uang hasil penjualan, ia gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti rokok dan makanan. Dalam kasus ini, ia akan bakal disangkakan pasal 363 KUHP ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.  

RA sendiri mengaku sebelum melakukan aksinya, ia terlebih dahulu memfoto baterai hybrid tersebut dan dikirim ke pengepul rongsokan dan menanyakan apakah barang seperti ini laku?

“Katanya laku, makanya kemudian saya ambil,” kata RA.
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 05:41

0 komentar:

CB