Polsek Banguntapan Tilang 38 Siswa SMP

Posted by tribratanewsbantul on 10:50

Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno, SH beserta anggotanya merazia siswa SMP yang mengendarai sepeda motor di depan Balai Desa Tamanan, Rabu, 08 Februari 2017 mulai pukul 06.00 wib.

Razia ini sifatnya untuk pembinaan pelajar yang sudah dilaksanakan di sekolah-sekolah untuk menekan angka lakalantas, kenakalan pelajar, aksi klitih, antisipasi tawuran dan lain lain.

Hasil razia penertiban pelajar kali ini petugas terpaksa menilang 38 siswa dengan barang bukti 30 STNK dan 8 sepeda motor. Siswa ini akan disidangkan pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2017 di PN Bantul.

Kapolsek Banguntapan mengatakan, razia seperti ini akan kami laksanakan secara berkala di sekolah sekolah khususnya SMP. Kami melarang Anak SMP mengendarai motor karena usia mereka masih dibawah umur dan belum berhak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain itu mereka adalah remaja yang masih mencari jati diri, dengan diperbolehkannya mereka mengendarai kendaraan motor ditakutkan mereka akan ugal-ugalan di jalan. Banyak contoh kecelakaan yang korbannya adalah pelajar, jelas Kapolsek. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:50

0 komentar:

CB