Dua pelaku penipuan dengan modus menggunakan cek palsu untuk membeli handphone diringkus petugas Satreskrim Polres Bantul. Kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda.
Otak pelaku GT (56) warga Tegalsari Surabaya disergap disebuah hotel di daerah Sleman, sementara rekannya TY (58) warga Sukolilo Surabaya ditangkap didepan stasiun di wilayah Kota Yogyakarta.
Dari kawanan ini petugas menyita barang bukti tujuh lembar cek dari salah satu bank BUMN, dua buah helm, satu buah jaket warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih saat menggelar jumpa pers bersama wartawan di lobi Mapolres Bantul, Jumat (12/4/2019), menceritakan kronologi kejadian bermula ketika kedua tersangka membeli handphone di sebuah konter di wilayah Dongkelan Sewon Bantul pada Rabu 3 April 2019.
“Saat melancarkan aksinya kedua pelaku berbagi peran. GT memiliki peran sebagai pembeli handphone, sementara TY bertugas menunggu di sepeda motor,” jelas Rudy.
Untuk meyakinkan penjaga konter, saat membeli handphone, pelaku GT mengaku sebagai bos disebuah showroom motor sport di Yogyakarta. Percaya dengan ucapan pelaku yang meyakinkan, penjaga konter akhirnya menyetujui jika pembayaran untuk tiga buah handphone menggunakan cek senilai Rp 7,8 juta.
Awalnya, penjaga konter tidak merasa curiga. Karena pelaku mahir meyakinkan apalagi mengaku kenal baik dengan pemilik konter. Namun, ketika penjaga konter melakukan kroscek ke atasan, pemilik konter merasa tidak mengenal pelaku. Dan cek yang digunakan untuk membayar handphone ternyata palsu dan tidak bisa dicairkan. Merasa telah menjadi korban penipuan, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polisi. Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan petugas pada 10 April 2019 lalu.
“Jadi GT ini dulunya adalah seorang sales di salah satu showroom mobil, sehingga sudah ahli soal meyakinkan orang,” imbuh Rudy.
Dihadapan penyidik, tersangka GT mengaku membeli satu lembar cek palsu pada tahun 2015 ditempatnya bekerja sebagai sales disebuah perusahaan mobil terkemuka di wilayah Surabaya. Cek yang ternyata palsu tersebut kemudian digandakan oleh rekannya TY menjadi sepuluh lembar.
Lembaran cek palsu tersebut kemudian digunakan untuk melakukan penipuan di tiga lokasi. Antara lain di konter handphone di daerah Dongkelan Bantul, pada 3 April 2019. Pelaku berhasil menipu 3 handphone, total kerugian Rp 7,8 juta.
Selang lima hari kemudian, kedua pelaku juga menipu di konter handphone di daerah Wates Sleman, 4 buah Handphone, total kerugian 6 juta, serta di kota Yogyakarta menipu membeli power bank, voucher dan headset senilai Rp 3 juta. Total kerugian ditiga lokasi semuanya sekitar Rp 16-17 juta.
“Dari pengakuan kedua pelaku, uang dari hasil kejahatan dibagi dua. Sebagian juga digunakan untuk membayar hotel dan makan," ungkap Rudy.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Humas Polres Bantul)
Bayar HP Pakai Cek Palsu, Dua Pelaku Diringkus Polisi
Posted by tribratanewsbantul on 13:14
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:14
0 komentar:
Post a Comment