Ngamar, 6 Pasangan Mesum Divonis Denda Rp 1 Juta hingga 2 Juta

Posted by tribratanewsbantul on 14:23

Sebanyak enam pasangan mesum yang terjaring razia Sat Sabhara Polres Bantul menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bantul, Rabu (8/7/ 2020).

Keenam pasangan tersebut terjaring petugas dalam operasi pekat yang digelar pada Selasa (7/7/2020) di kos-kosan yang ada di wilayah pantai selatan saat sedang asyik ngamar. Saat diamankan, mereka tidak dapat menunjukkan legalitas sebagai pasangan sah suami istri.

Hakim Panitera Nur Sobah SH  yang mengadili keenam pasangan tersebut menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 1.000.000,-  hingga Rp 2.000.000,-. Menurut Hakim, keenam pasangan tersebut terbukti melakukan pelanggaran Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran.

Sementara PS. Kasubnit 2 Unitdalmas Satsabhara Polres Bantul Aiptu Panut Sudiyana, S.H. ditunjuk sebagai Penuntut Umum dalam Sidang Tipiring tersebut.

Untuk mencegah merebaknya penyakit masyarakat, khususnya praktek prostitusi, Polres Bantul berkomitmen akan terus menggalakan operasi penyakit masyarakat ini yang dirasa sangat meresahkan. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:23

0 komentar:

CB