Sebanyak enam pasangan mesum yang terjaring razia Sat Sabhara Polres Bantul menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bantul, Rabu (8/7/ 2020).
Keenam pasangan tersebut terjaring petugas dalam operasi pekat yang digelar pada Selasa (7/7/2020) di kos-kosan yang ada di wilayah pantai selatan saat sedang asyik ngamar. Saat diamankan, mereka tidak dapat menunjukkan legalitas sebagai pasangan sah suami istri.
Hakim Panitera Nur Sobah SH yang mengadili keenam pasangan tersebut menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 1.000.000,- hingga Rp 2.000.000,-. Menurut Hakim, keenam pasangan tersebut terbukti melakukan pelanggaran Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran.
Sementara PS. Kasubnit 2 Unitdalmas Satsabhara Polres Bantul Aiptu Panut Sudiyana, S.H. ditunjuk sebagai Penuntut Umum dalam Sidang Tipiring tersebut.
Untuk mencegah merebaknya penyakit masyarakat, khususnya praktek prostitusi, Polres Bantul berkomitmen akan terus menggalakan operasi penyakit masyarakat ini yang dirasa sangat meresahkan. (Humas Polres Bantul)
Ngamar, 6 Pasangan Mesum Divonis Denda Rp 1 Juta hingga 2 Juta
Posted by tribratanewsbantul on 14:23
Related Posts
- Polres Bantul Gelar Operasi Keselamatan Progo 2025, Ini Target Pelanggaran Prioritas
- Polres Bantul Gelar Sertijab, Ini Nama-Nama yang Dapat Jabatan Baru
- Siap Amankan Lebaran, Polres Bantul Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Progo 2025
- Dukung Ketahanan Pangan, Polres Bantul Tebar 5.000 Bibit Ikan
- Polres Bantul Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Kasihan, Pelaku Peragakan 34 Adegan
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:23
0 komentar:
Post a Comment