Satresnarkoba Polres Bantul Bekuk Pengedar Narkoba, Barang Bukti 5.000 lebih Butir Pil Diamankan

Posted by tribratanewsbantul on 00:00

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul secara masif terus berupaya memberantas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah Bantul.

Terbaru, Satresnarkoba Polres Bantu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan  psikotropika dan obat daftar G pada Hari Bhayangkara ke 74 yang jatuh pada 1 Juli.

Tak tanggung-tanggung, dalam ungkap kasus tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5.000 butir lebih obat daftar G serta 10 tablet psikotropika dari tangan WBA (25) warga Girisuko Panggang Gunungkidul.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Ronny Prasadana SIK mengatakan, tersangka di sergap di wilayah Gedongan baru Pelemwulung Banguntapan pada Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 14.30 WIB sesaat setelah mengambil sebuah paket.

“Saat digeledah oleh petugas, isi paket tersebut berisi lima buah toples yang setiap toplesnya berisi 1000 (seribu) butir tablet warna putih berlambang Y dan  60 (enam puluh) tablet Tramadol HCI yang keduanya masuk ke dalam obat daftar G, serta 10 (sepuluh) tablet Calmlet 1mg Alprazolam yang masuk ke daftar psikotropika,” kata AKP Ronny, Kamis (2/7/2020).

Selanjutnya WBA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses lebih lanjut.

AKP Ronny menambahkan, WBA ini merupakan target operasi yang telah menjadi incaran Satresnarkoba Polres Bantul namun baru kali ini berhasil diamankan.

Uunruk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WBA dijerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dan atau Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Ancamannya dipenjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 milyar,” tandas AKP Ronny. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 00:00

0 komentar:

CB