Kapolsek Piyungan Pimpin Sosialisasi Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat

Posted by tribratanewsbantul on 10:03

Kapolsek Piyungan Kompol Suraji SH beserta anggotanya bergabung dengan Forkompimka Piyungan melaksanakan sosialisasi Instruksi Bupati Bantul di wilayah hukum Polsek Piyungan, Rabu (13/1/2021) siang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan terkait dengan Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/ Instr / 2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Bantul dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berlaku dari tanggal 11 - 25 Januari 2021.

Sehubungan Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/ Instr / 2021 yang salah satunya memuat aturan untuk para pelaku perdagangan dan jasa diminta agar mematuhi jam operasional dengan batasan waktu. Pasar rakyat dibatasi paling lama jam 12.00 WIB, swalayan dan toko kelontong dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, pedagang kaki lima diizinkan buka sampai jam 19.00 WIB. Untuk kegiatan restoran, kafe, pusat kuliner dan jasa boga diizinkan memberi layanan makan atau minum di tempat sampai dengan jam 19.00WIB dengan kapasitas tempat duduk sebesar 25 persen. Sementara itu, untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan sampai dengan jam 21.00 WIB.

Sosialisasi yang melibatkan anggota Polsek Piyungan, Koramil Piyungan dan Kapanewon Piyungan menyasar ke tempat-tempat keramaian maupun perbelanjaan seperti pasar tradisional, toko kelontong dan restoran atau kafe.

Dalam kegiatan tersebut dibagi menjadi dua kelompok, kelompok pertama dipimpin Kapolsek Piyungan Kompol Suraji SH menyasar kawasan restoran serta kafe yang ada di Watu Amben dan Bukit Bintang. Sedangkan kelompok kedua dipimpin Wakapolsek Piyungan AKP Suharyanta SH menyasar pada pusat perbelajaan seperti pasar dan pertokoan di sepanjang Jalan Piyungan-Yogyakarta.

Disela-sela memberikan lembaran Instruksi Bupati Bantul, Kapolsek Piyungan Kompol Suraji SH meminta kepada pelaku usaha untuk bekerjasama membantu  mencegah penyebaran Covid-19 dengan mematuhi Instruksi tersebut dan mengintensifkan kembali protokol kesehatan.

"Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," ujarnya (Humas Polsek Piyungan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:03

0 komentar:

CB