Polsek Sedayu Gerebek Puluhan Botol Miras Buat Mabuk-mabukan di Malam Tahun Baru

Posted by tribratanewsbantul on 08:50

Jajaran Polsek Sedayu gerebek puluhan botol minuman keras  ilegal yang siap edar pada malam Tahun Baru 2021.

Sebanyak 54 botol miras yang terdiri dari 33 botol anggur merah, 12 botol miras oplosan, dan 8 botol kawa-kawa diamankan personel Unit Reserse Kriminal Polsek Sedayu dari 4 lokasi berbeda.

Kapolsek Sedayu, Kompol Ardi Hartana mengatakan, pengungkapan gudang penyimpanan miras ilegal bermula saat adanya informasi dari masyarakat setempat bahwa menjelang tahun baru 2021 ada warga yang sudah menyiapkan miras untuk di konsumsi saat perayaan tahun baru 2021.

Petugas kemudian bergerak ke lapangan untuk melakukan razia miras.

"Kita mendapatkan minuman sebanyak 54 botol beberapa macam merk hingga oplosan," ujar Ardi.

Menurut Ardi, seluruh miras ilegal tersebut akan diperjualbelikan saat malam tahun baru.

"Berdasarkan keterangan tersangka miras akan dijual untuk perayaan malam Tahun Baru," jelasnya. (Humas Polsek Sedayu)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:50

0 komentar:

CB