Dinas Perhubungan DIY bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, seperti Ditlantas Polda DIY, Korwas PPNS Polda DIY, Satpol PP DIY, Denpom IV/2 Yogyakarta, Polres Bantul, Polsek Srandakan, Dishub Bantul.
Dalam kegiatan ini sasaran utamanya adalah semua angkutan barang yang melintasi ruas Jalan Raya Srandakan. Untuk pelaksanaannya petugas memeriksa tentang kelengkapan surat (Buku Uji), dimensi, tata cara muat, dan pelanggaran lainnya, serta kepatuhan pengemudi terhadap protokol kesehatan. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan penilangan dari pihak PPNS Dishub DIY.
Dalam kegiatan ini didapatkan kendaraan terperiksa sebanyak 108 dan terdapat 38 kendaraan melanggar. Adapun kendaraan yang melanggar dikenakan sanksi tilang yang terdiri dari 32 kendaraan tidak dilengkapi buku uji atau buku uji habis masa berlaku dan 6 kendaraan melebihi muatan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menekan tingkat pelanggaran angkutan barang di jalan. (Humas Polsek Srandakan)
0 komentar:
Post a Comment