Jadi Buronan, Satresnarkoba Polres Bantul Ringkus Bandar Narkoba

Posted by tribratanewsbantul on 14:17

Satresnarkoba Polres Bantul meringkus seorang pria bandar narkoba berinisial JS (27) alias Joker warga Padukuhan Gunungsaren Lor, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan. JS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.

Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polres Bantul, Ipda Rafly Audifa Rachman mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Minggu (29/08) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya. Penangkapan terhadap JS bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat ada melihat yang bersangkutan lagi di rumahnya.

Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar rumahnya. Dan benar, DPO narkoba itu diketahui tengah berada di rumahnya. Seketika itu juga, sejumlah petugas langsung melakukan penyergapan.

"Kita tangkap jam 2 dini hari," ujar Rafly, Jumat (03/09/2021).

Selain berhasil membekuk pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis daftar G (gevaarlijk) atau obat keras berwujud pil Y sebanyak 1.000 butir pil. 

Seribuan obat keras yang hanya boleh dikonsumsi atas resep dokter itu ditemukan di rumah kerabatnya berinisial D. Obat berbahaya ini merupakan milik JS, namun sengaja disembunyikan di rumah saudaranya untuk mengelabuhi petugas.

Namun demikian berkat kejelian polisi, ribuan obat berbahaya tersebut akhirnya berhasil diamankan sebelum beredar luas.

Rafly menyebut pelaku bakal disangkakan pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 1 miliar.



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:17

0 komentar:

CB