Polsek Srandakan Bekuk Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Ponpes

Posted by tribratanewsbantul on 15:06

Unit Reskrim Polsek Srandakan, Polres Bantul berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di salah satu pondok pesantren di Padukuhan Sapuangin, Trimurti, Srandakan, Bantul pada Minggu (13/11/2022) lalu.

Kedua pelaku berinisial HR (31) dan FT (27), keduanya warga Caturharjo, Pandak, Bantul.

Kapolsek Srandakan Kompol Sudarsono mengatakan penangkapan ini dimulai dari adanya laporan warga bernama Budiyanto (38), warga Kaliagung, Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, yang merupakan guru ngaji di pondok pesantren tersebut.


“Saat bangun tidur, korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di teras ponpes sudah tidak ada,” katanya saat jumpa pers di Mapolsek Srandakan, Rabu (21/12/2022).

Sadar telah menjadi korban pencurian, dia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srandakan.

Berangkat dari laporan tersebut, jajarannya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Pada tanggal 18 Desember 2022, kami mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang mengarah kepada HR, kemudian kita langsung melakukan penangkapan terhadap HR di ring road utara, Kronggahan, Sleman," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap HR, petugas mendapatkan informasi bahwa saat melakukan aksinya, pelaku dibantu oleh satu orang rekannya yakni FT.

“Setelahnya, petugas berhasil membekuk FT tanpa perlawanan di rumahnya,” imbuh Sudarsono.

Saat diamankan petugas juga menemukan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario Nopol AB 4219 WK milik korban.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 6 kali di tempat yang berbeda. Sementara itu, dari 6 TKP polisi hanya mendapatkan 3 unit kendaraan sepeda motor, sedangkan 3 lainnya sudah dijual oleh pelaku.

"Adapun 6 lokasi tersebut di antaranya dua di wilayah Srandakan, satu di Bantul, satu di Pandak dan dua di Pundong," tukasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:06

0 komentar:

CB