Berbekal Baju PNS, Wanita Pengangguran Ini Perdaya Seorang Chef Kapal Pesiar Hingga Ratusan Juta Rupiah

Posted by tribratanewsbantul on 15:37

Dengan berpura-pura sebagai PNS, seorang wanita pengangguran berinisial RA (22) telah menipu AS (31) warga Pajangan Bantul yang bekerja sebagai chef kapal pesiar hingga ratusan juta rupiah.

RA yang mengaku warga Umbulharjo Yogyakarta itu dibekuk setelah pacarnya membuat laporan kepada Polisi. Setelah diselidiki, RA berhasil ditangkap di tempat kosnya di wilayah Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada SIK MH menyampaikan, pelaku RA melakukan kejahatannya dengan cara mengaku sebagai PNS dan masih kuliah di Yogyakarta.

“Kasus penipuan RA bermula saat dia berkenalan dengan seorang laki-laki, AS (31) warga Pajangan Bantul, di media sosial,” terang Kasat Reskrim saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (14/12/2021) siang.

Setelah berkenalan, lanjutnya, mereka bertemu. Dalam pertemuan itu tersangka RA mengaku bekerja sebagai PNS di salah satu dinas instansi dan masih kuliah di perguruan tinggi di Yogyakarta.

“Bahkan untuk meyakinkan korban bahwa RA adalah seorang PNS, tersangka RA sempat berkunjung ke rumah korban dengan mengenakan pakaian PNS,” kata Kasat Reskrim.

Dari penampilan yang meyakinkan itu membuat AS percaya. Sehingga seiring berjalannya waktu karena semakin dekat, mereka pun menjalin hubungan dengan berpacaran.

Disaat menjalin hubungan itu, tersangka RA meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, di antaranya untuk biaya rumah sakit di Magelang karena ibunya sakit, biaya kuliah dan membantu melunasi hutang orangtuanya.

Kemudian dari alasan tersebut dan karena bersedia dinikahi, korban rela menyerahkan uangnya sebesar Rp 376 juta kepada tersangka RA.

“Sejumlah uang tersebut ada yang diserahkan melalui transfer dari beberapa Bank dan ada pula yang diserahkan secara tunai, yakni pada periode tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 1 November 2021,” terangnya.

Kemudian dari uang yang diterima tersangka RA tidak dipergunakan untuk keperluan sebagaimana saat akan menerima uang dari korban. Melainkan digunakan untuk membeli satu unit mobil Honda Civic Verio tahun 1996 seharga Rp 47 juta, untuk biaya hidup sehari-hari, membeli pakaian, pergi ke salon dan membeli handphone.

Setelah beberapa waktu kemudian aksi penipuan yang dilakukan tersangka RA mulai terkuak. Saat tersangka RA sulit dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui, korban lalu berinisiatif mengecek di salah satu instansi yang katanya tempat tersangka bekerja, namun tidak terdapat nama tersangka tersebut.

Kemudian korban juga mengecek di perguruan tinggi seperti yang diceritakan tersangka. Di tempat itu pula nama tersangka tidak tercatat sebagai mahasiswa.

“Mulai dari situ korban AS pun mulai curiga, sehingga ia memutuskan untuk untuk melapor ke Polisi,” tuturnya.

Dari laporan tersebut kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan tersangka RA akhirnya berhasil ditangkap di tempat kosnya di wilayah Yogyakarta pada tanggal 24 November 2021. Adapun barang bukti yang disita antara lain 1 unit mobil Honda Civic Ferio tahun 1996 dengan nopol AB 1879 JP, 1 stel seragam PNS dan 1 stel seragam Korpri, 2 buah buku rekening Bank, 3 bendel rekening koran, 2 buah kartu ATM, kartu salon, 1 buah Handphone merk Apple dan 1 buah tas.

“Di hadapan petugas, tersangka RA mengakui semua perbuatannya dan mengaku menyesal atas apa yang telah dilakukannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka RA dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP atas perbuatannya melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:37

0 komentar:

CB