Ingin Viral, Pemuda Asal Gunungkidul Nekat Buat Laporan Palsu

Posted by tribratanewsbantul on 15:40

Ulah pemuda ini, yang selanjutnya menjadi tersangka tindak pidana laporan palsu berbuntut panjang. Pasalnya, laporan palsu terkait dengan kejahatan jalanan, tersangka HEH (23) pemuda asal Semanu Gunungkidul ini meringkuk di sel tahanan Polres Bantul.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK saat menggelar konferensi pers di ruang Lobby Mapolres Bantul pada Rabu (29/12/2021) menyampaikan, bahwa tersangka HEH karena motifnya ingin viral di medsos, kemudian membuat laporan palsu ke Polsek Kasihan sebagai korban kejahatan jalanan.

Terungkapnya kasus laporan palsu ini bermula ketika tersangka HEH melaporkan bahwa dirinya menjadi korban kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Kasihan. Kronologis versi tersangka, bahwa kejadian yang dilaporkan tersebut terjadi pada hari Senin (27/12/2021) pada pukul 23.30 WIB saat dirinya sedang perjalanan pulang. setelah sampai di wilayah Bibis Kasihan Bantul, ia dipepet oleh tiga orang pelaku. Kemudian salah satu pelaku menyabet dengan sebilah celurit sehingga ia mengalami luka sayat.

Berdasarkan laporan tersebut, tentunya sesuai dengan SOP kemudian petugas melakukan olah TKP, mencari keterangan-keterangan maupun saksi yang ada di lokasi.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, termasuk pemeriksaan CCTV bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi.

“Ternyata laporan ini palsu, bohong,” kata Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, setelah tersangka HEH diinterograsi mengakui bahwa laporannya itu palsu. Tersangka juga mengaku telah melukai dirinya sendiri menggunakan pisau cutter dengan maksud agar kasusnya sebagai korban kejahatan jalanan menjadi viral di medsos.

“Jadi tidak pernah ada kejadian kejahatan jalanan yang terjadi di TKP tersebut,” jelasnya.

"Kami tegas, karena bagaimana pun ini bisa menganggu situasi kamtibmas, sehingga kami akan tetap memproses kasus ini," tegas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang pekerjaannya sehari-hari sebagai penjual buah itu dikenakan pasal 242 KUHP Subsider 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Adapun sebagai barang bukti yaitu satu unit sepada motor Yamaha AB 6802 SM, satu buah pisau cutter dan satu buah jaket jumper warna hitam.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut Kapolres Bantul juga menyampaikan bahwa situasi kamtibmas di wilayah Bantul aman kondusif.

“Jadi masyarakat tidak perlu takut, karena anggota kami selalu hadir di lapangan untuk memberikan rasa aman,” tandas Kapolres. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:40

0 komentar:

CB