Curi Handphone Dan Laptop, Pemulung Menginap Di Polsek Piyungan

Posted by tribratanewsbantul on 09:12

Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Piyungan menangkap seorang perempuan berinisial WSR (45) warga Wonocatur, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan.

WSR dibekuk anggota Reskrim karena diduga telah melakukan pencurian sejumlah barang-barang elektronik.

Perempuan yang sehari-harinya bekerja sebagai pemulung itu ditangkap anggota Reskrim pada 25 Januari 2019 di sebuah kontrakan di wilayah Pantai Samas Padukuhan Ngepet, Desa Srigading, Kecamatan Sanden.

Kapolsek Piyungan, Kompol Ispurwanto didampingi Iptu Jamingan mengatakan kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu 15 Desember 2018 sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah rumah warga bernama Rini Trimiyati (22) warga Bintaran Kulon, Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan.

Peristiwa terjadi berawal ketika, pelaku berniat mencari barang - barang rongsokan di wilayah Piyungan. Dengan mengendarai sepeda onthel yang dilengkapi dengan krondo (keranjang), pelaku berangkat dari rumah ibunya di wilayah Padukuhan Wonocatur melaju ke arah Desa Srimulyo.

Sesampainya di Bintaran Kulon, langkahnya terhenti di depan pagar rumah korban. Karena ia melihat pintu rumah korban sendikit terbuka. Dia kemudian masuk ke area rumah korban mendekati pintu rumah lalu mengetuk-ngetuk pintu rumah. Namun saat itu pemilik rumah tidak menyahut. Sebab, korban tidak mendengar karena berada di kamar mandi belakang.

Setelah diketuk tidak ada yang menyahut, muncul niat jahat pelaku karena dia melihat dua buah gawai merek Xiomy dan Oppo dan satu buah tas tergeletak di meja ruang tamu.

"Dia nyelinap masuk, ambil 2 buah handphone dan 1 buah tas. Dia tidak tahu isinya. Langsung keluar ditaruh di dalam kronjot lalu pergi," ujarnya, Selasa (29/01/2019).

Sukses menggondol barang barang, pelaku kemudian pergi ke arah jembatan Wiyoro, Banguntapan ia lalu berhenti dan membuka isi tas. Dan ternyata tas tersebut berisi satu buah laptop merk Asus dan uang tunai sebesar Rp 1,6 juta. Setelah diambil isinya, tas yang berisi surat-surat penting seperti identitas korban itu oleh pelaku kemudian dibuang dari atas jembatan Wiyoro.

Sementara itu, sang korban usai mandi terkejut lantaran mendapati barang-barang berharga yang nilainya mencapai Rp 11,5 juta miliknya raib. Menduga rumahnya baru saja disatroni maling, pagi itu juga dia langsung melapor ke Polsek Piyungan. Setelah dilakukan penyelidikan sebulan terakhir, pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku yang kemudian dilakukan penangkapan.

"Dia berhasil kita tangkap, setelah melacak sinyal handphone Oppo yang masih dia pegang. Untuk handphone Xiomy dan Laptop sudah dia jual. Uang hasil penjualan katanya untuk berobat ibunya yang sakit stroke. Saat ini tersangka kita tahan dan kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," tandasnya. (Humas Polsek Piyungan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:12

0 komentar:

CB