
Kelimanya masing-masing berinisial MG (40) warga Padokan Janti Wulanharjo Klaten yang berdomisili di Bogor, EF (40) warga Cibinong Cibinong Cibinong Bogor, EA (40) warga Lingkungan Palamanis Cirimekar Cibinong Bogor, NA (32) warga Lingkungan Kayumanis Cirimekar Cibinong Bogor dan LH (37) warga Pabuaran Cibinong Bogor.
Mereka dimanakan petugas gabungan Resmob Polres Bantul dan Unit Reskrim Polsek Piyungan yang diback up Resmob Polda DIY di wilayah Klaten Jawa Tengah pada Jumat, tanggal 4 Januari 2019 pukul 03.00 WIB dini hari.
“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku berinisial MG, karena saat hendak diamankan yang bersangkutan berusaha melakukan perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo, SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih saat jumpa pers dengan wartawan di lobi Mapolres Bantul, Jumat (4/1/2019).
Menurut pengakuan para pelaku, selain di wilayah Bantul, mereka juga telah beraksi diberbagai kota, seperti di Bogor dan Klaten Jawa Tengah.
Untuk wilayah Bantul, Kasat Reskrim menjelaskan, kelompok ini telah melakukan pencurian didua TKP, yaitu SMP Pembangunan Piyungan dan SMK Ma’arif Piyungan.
Dijelaskannya, untuk TKP SMP Pembangunan Piyungan, terjadi pada hari Selasa, tanggal 13 November 2018 dengan kerugian berupa empat unit proyektor, 4 unit komputer, tiga unit layar monitor. Akibat kejadian tersebut pihak sekolah SMP Pembangunan Piyungan mengalami kerugian hingga Rp 42 juta.
“Mereka sengaja menyasar barang-barang elektronik milik sekolah karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi,” jelas Kasat Reskrim.
Saat hendak melancarkan aksinya, para pelaku terlebih dahulu mensurvei lokasi. Dan masing-masing anggota kelompok memiliki peran masing-masing.
Ditambahkannya, hasil curian tersebut kemudian dikirim ke Bogor. Sesampainya di Bogor, kemudian barang-barang tersebut diambil oleh penadah.
“Dan kami juga sudah mengetahui penadahnya, saat ini anggota sedang melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, lanjut Kasat Reskrim, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya diantaranya 5 buah obeng, 5 kunci L yang sudah dimodifikasi, 2 buah tang, 1 pak plastik warna hitam, 1 buah tas warna hitam merk BenQ bertuliskan ‘SMP Pembangunan Piyungan’, 1 buah gunting besar dan 1 buah lakban warna coklat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Bantul dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (Humas Polres Bantul)
0 komentar:
Post a Comment