Bermodal SIM Palsu, Pria ini Bawa Kabur Sepeda Motor

Posted by tribratanewsbantul on 14:23

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kretek Polres Bantul Polda DIY berhasil melakukan ungkap kasus penggelapan motor bermodus menjaminkan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

Kasus yang terjadi di Objek Wisata Gumuk Pasir Parangtritis sempat viral dimedos. Dalam kasus tersebut polisi sudah menetapkan satu tersangka berinisial Wi (35) asal Madiun Jawa Timur.

Kapolsek Kretek, Kompol S Parmin SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Kretek, Iptu Jumadi SH Kamis (13/08/2020) mengatakan, kasus penggelapan motor KLX tersebut menimpa Mashuri Adi Tama (25) warga Grogol 10 Desa Parangtritis terjadi 4 Juli 2020 di Objek Gumuk pasir. Siang sebelum peristiwa terjadi, korban yang membuka usaha persewaan motor KLX untuk keliling di sekitar gumuk kedatangan seseorang.

Dalam pembicaraan orang tersebut mengungkapkan jika ingin menyewa KLX durasi 1 jam. Setelah disepakati uang sewa Rp 150 ribu per jam, orang tersebut menyerahkan SIM B1 atas nama Pandu asal Banyuwangi.

Kemudian KLX tersebut dibawa penyewa ke arah timur. Tetapi ditunggu sampai batas waktu penyewaan berakhir orang tersebut tidak kembali.

Bahkan ditunggu sampai malam juga tidak kembali ke lokasi. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kretek untuk dilakukan penyelidikan.

Dengan keterangan saksi dan juga barang bukti yang ditinggalkan berupa SIM B1 Reskrim Polsek Kretek melakukan penyelidikan. “Ternyata setelah kami cek SIM yang ditinggal pelaku palsu. Kemudian kecurigaan mengarah kepada tersangka dan berhasil kami amankan di Madiun,” ujar Kompol Parmin.

Setelah diperiksa di Polsek Kretek tersangka mengaku SIM palsu tersebut didapatkan dari temannya. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa SIM B1 palsu. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:23

0 komentar:

CB