Satreskrim Polres Bantul Tetapkan 13 Orang Sebagai Tersangka Kekerasan Bersama yang sebabkan Luqman Rahma Wijaya Meninggal Dunia

Posted by tribratanewsbantul on 16:12

Satreskrim Polres Bantul menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan seorang remaja di Pleret Bantul yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Luqman Rahma Wijaya, remaja berusia 18 tahun warga Dusun Kauman, Kelurahan Pleret, Pleret, Bantul, harus meregang nyawa gegara uang Rp 100.000,-. Ia menjadi korban penganiayaan teman-teman sepermainannya sendiri.

“Kami tahan sebanyak 13 orang, 9 di antaranya masuk kategori di bawah umur. Sedangkan sisanya empat orang dewasa,” kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Ngadi SH MH saat menggelar jumpa pers, Jumat (14/8/2020).

Ketigabelas tersangka masing-masing berinisial PES (17), MREP (15), AF (17), BAS (15), MFM (15), BPS (17), BWF (16), AWP (16), PEA (14), MZ (19), M (21), ARZ (20) dan JRN (23).

Kapolres Bantul menambahkan, saat ini para tersangka pengeroyokan telah ditempatkan di dua tahanan berbeda. Khusus untuk sembilan orang dibawah umur ditempatkan di ruang tahanan khusus anak. Sementara yang dewasa, menempati ruang tahanan dewasa.

Hal sama juga dilakukan untuk sistem peradilan bagi para tersangka. Di mana, sembilan tersangka pengeroyokan akan menjalani sistem peradilan pidana anak. Sedangkan untuk pelaku yang sudah dewasa, sistem peradilan tetap sama dengan orang dewasa.

“Mereka kami sangkakan pasal 170 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara” lanjut Kapolres.

Kapolres Bantul menceritakan, kasus pengeroyokan tersebut bermula ketika korban datang ke rumah dua tersangka berinisial PES dan PEA di Wonokromo, Kecamatan Pleret pada 7 Agustus 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.

Malam itu, PES merasa kehilangan uang Rp 100 ribu yang disimpan di dalam dompet.

Pukul 02.00 WIB Korban sempat pergi kemudian datang kembali 10 menit kemudian dengan membawa rokok, dan minuman.

Oleh para tersangka, korban yang datang membawa rokok dan minuman justru diinterogasi dan dituduh telah mencuri uang.

"Pengakuan dari tersangka, malam itu korban mengaku telah mencuri uang, tapi Rp 50 ribu bukan Rp 100 ribu. Pengakuan ini masih kita dalami," ucap Kapolres.


Setelah korban mengaku, bukannya memaafkan, para tersangka justru memanggil teman-teman lainnya, hingga total 13 orang untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

Kekerasan yang dimaksud, kata Kapolres, adalah menendang, memukul, kemudian mengikat kaki korban dengan menggunakan sabuk.

Tidak berhenti sampai disana, korban juga diguyur dengan air.

Lalu kulitnya disundut menggunakan kunci motor yang dipanaskan.

Kemudian, tindakan paling fatal yang dilakukan adalah, kepala Korban dibenturkan ke tembok.

"Sampai korban tidak sadarkan diri," terang dia.

Kejadian itu menurutnya dilakukan dirumah PES dan PEA.

Rumah keduanya memang sering digunakan sebagai tempat tongkrongan anak-anak muda.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan apakah sekelompok remaja ini termasuk genk atau bukan.

Dijelaskan Kapolres, penganiayaan dilakukan terhadap korban cukup keras. Bahkan, orang tua tersangka PES dan PEA sampai terbangun karena mendengar suara gaduh.

Ketika terbangun, orang tua PES dan PEA kaget melihat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Ia kemudian menelepon kakek korban, Agus Maryanto yang langsung datang ke rumah tersangka.

Korban kemudian dilarikan ke RS Nur Hidayah, Kecamatan Jetis menggunakan ambulans. Namun nyawanya tidak tertolong.

"Sampai di rumah sakit korban sudah meninggal dunia," ucap Kapolres.

Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

Di hadapan polisi dan awak media, PES mengaku melakukan penganiayaan kepada korban, karena kesal uangnya hilang.

Menurutnya, korban sudah sering datang. Bahkan saat kejadian, kata dia, korban sudah dirawat dan menginap tiga hari dirumahnya.

Kendati demikian, ia mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya menyesal," kata dia, tertunduk. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 16:12

0 komentar:

CB