Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bos Wajan

Posted by tribratanewsbantul on 13:44

Satreskrim Polres Bantul menggelar rekonstruksi pembunuhan bos wajan Budiyantoro (38) yang dilakukan oleh pegawainya NK (22) akhir Maret lalu. Reka ulang pembunuhan yang diotaki istri korban, KI (30) ini menampilkan 57 adegan.

Dalam rekonstruksi, NK dan KI tampak memperagakan adegan dari awal hingga akhirnya mengeksekusi korban. Terlihat eksekutor yakni NK mengenakan baju tahanan sedangkan istri korban mengenakan hijab warna cokelat, baju lengan panjang, dan celana panjang.

"Tadi ada 57 adegan," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi saat memimpin rekonstruksi di Polres Bantul, Jalan Jenderal Sudirman, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Kamis (22/4/2021).

Ngadi menyebut rekonstruksi ini dilakukan setelah pihaknya mendapati hal yang janggal dalam pemeriksaan. Ngadi menyebut banyak keterangan tersangka yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Akhirnya setelah beberapa waktu tersangka ini mengaku yang awalnya membunuh korban di mobil ternyata tidak benar. Karena pembunuhan dilakukan di rumah korban pukul 17.00 WIB," ucapnya.

Selain itu, keduanya mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut. Di mana pembunuhan itu direncanakan sekitar satu bulan.

"Dari pengakuan tersangka baru sekali ini eksekusi dan pembunuhan itu sudah direncanakan sekitar satu bulan. Semua itu karena hasil dari pelacakan riwayat komunikasi keduanya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pembunuhan bos wajan di Bantul ini terjadi pada Selasa (30/3). Dari pengakuan tersangka NK, korban dieksekusi menggunakan jeratan kawat di lehernya. Saat itu korban berusaha berontak dengan berteriak namun istri korban malah ikut membungkam mulut suaminya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:44

0 komentar:

CB