Satlantas Polres Bantul Gelar Razia Knalpot Blombongan

Posted by tribratanewsbantul on 13:06

Aparat Kepolisian dari Satlantas Polres Bantul menggelar razia kendaraan bermotor berupa penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sasaran knalpot blombongan.

Kegiatan razia yang dipimpin Kanit Kamsel Satlantas Polres Bantul Ipda Ervita Juliani SH itu digelar di Simpang empat Pegadaian Bantul, Sabtu (30/10/2021) malam.

Ipda Ervita mengatakan, razia tersebut untuk mengantisipasi pelanggaran knalpot blombongan dan pelanggaran lalu lintas lainnya.

Dalam razia tersebut puluhan kendaraan yang diperiksa baik roda dua maupun roda empat, petugas memberikan tindakan berupa surat tilang dan teguran kepada para pelanggar.

"Ada empat tilang dan 12 teguran dengan barang bukti yang ditahan sebanyak empat unit sepeda motor," sebutnya.

Dijelaskan, bahwa penindakan pelanggaran knalpot blombongan bisa tetap dilakukan berdasarkan aturan Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009.

"Penindakan pelanggaran knalpot blombongan berdasarkan pasal 285 UU LAJ setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," kata dia.

Pada kegiatan razia tersebut pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada para pengguna jalan agar selalu tertib dalam berkendara dan tidak menggunakan knalpot blombongan.

"Kita berikan sosialisasi bahwa ada pasal dan undang-undang yang dilanggar ketika seseorang pengendara kendaraan bermotor menggunakan knalpot blombongan," pungkasnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:06

0 komentar:

CB